Header Ads


 

Wanita ini Terciduk Polisi Sedang Jual Judi Togel Singapore

SIMALUNGUN, RAYA - Jajaran Polsek Serbelawan berhasil mengungkap penjualan judi togel Singapore pada seorang wanita yang diketahui sebagai ibu rumah tangga (IRT) di Gg Nusa Indah Huta I, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kamis (03/10/2019) sore.

Sesuai  Laporan Polisi  Nomor : LP/ 84 / X / 2019/ Simal-Lawan, tanggal 3 Oktober 2019,  Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KD (41) yang tercatat sebagai warga Gg Nusa Indah Huta I Nagori Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini, diringkus sejumlah personil polisi dari Polsek Serbelawan yang diduga sering melakukan usaha perjudian Jenis Togel.

Perjudian jenis Tebak angka dimaksud yang dilakukan tersangka disebuah warung yang menjual minuman khas Simalungun (Tuak)

Personil Reskrim dari Polsek Serbelawan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 108.000.- (seratus delapan ribu rupiah), 2 blok notes merk “STAR” warna ping berisi tulisan diduga tebakan angka judi jenis Togel Singapore.

1 buah pulpen merk “X-DATA F-1 BLACK” warna bercorak hijau-putih-hitam, 2 lembar kertas karbon warna hitam dan 1 buah tas tangan warna merah.

Keberhasilan pihak kepolisian dari polsek Serbelawan dimaksud tidak terlepas dari informasi berharga yang diterima petugas dari salah seorang warga masyarakat setempat. Yang mana telah merasa resah atas aktifitas IRT dimaksud yang membula usaha perjudian jenis Togel Singapura.

Sementara Kapolsek Serbalawan AKP Bambang Priyatno, SSos, melalui Kanit Reskrim Ipda Fritsel G. Sitohang, SH menjelaskan kronologis pengungkapan pada hari Kamis (03/10/2019) sekira pukul 15.30 wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang perempuan yang diduga menjual nomor angka tebakan jenis Togel Singapore.

Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung bergerak mencari kebenarannya dan melakukan penyelidikan.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh tersangka sedang duduk di kursi dalam warung tuak milik Amran dan petugas langsung mengamankan pelaku.

Kemudian pelaku diinterogasi,  pada Polisi twrsangka pelaku (KD) mengakui perbuatannya serta mengakui  semua barang bukti berkaitan dengan judi togel yang ditemukan petugas miliknya.

Selain itu juga KD mengakui bahwa ia ada menjual nomor tebakan judi jenis Togel Singapore dengan cara menunggu pelanggan kemudian menuliskan nomor pesanan ke dalam blok notes. Tersangka yang bersetatus IRT ini pun kemudian digiring petugas polsek serbelawanke Mapolsek Serbelawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek serbelawan menyebutkan bahwa  terhadap pelaku terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 Tahun penjara.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar