Header Ads


 

Jajaran Polsek Raya Kahean Ringkus Pemuda Ini Karena Pengguna Narkoba

SIMALUNGUN - Giliran jajaran Polsek Raya Kahean mendapat keberhasilan dalam meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai tersangka pelaku pengedar Barang Haram narkoba jenis sabu, tepatnya disebuah warung Milik Nonong diwilayah Nagori Panduman Raya  Kahean Kabupaten Simalungun, Kamis (4/9/2019) sekitar pukul 15:30 WIB, 

Keberhasilannya para penegak hukum itu tidak terlepas dari peranserta masyarakat setempat  yang merasa peduli dalam upaya memberantas peredaran  Narkotika diwilayahnya.

Sehingga ketika salah seorang warga masyarakat mengetahui dan melihat adanya salah seorang warga lainnya yang diduga sebagai pengedar atau pengguna Narkoba yakni Barang haram jenis Sabu dengan tanpa dikomando  warga itu pun segera menginformasikan  hal itu pada Polisi.

Sementara Personil Polsek Raya Kahean yang mendapat info berharga dimaksud segera menindak lanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin langsung Kapolsek Raya kahean AKP J. Hutasoit didampingi Kanit Reskrim Ipda Bismar Saragih beserta sejumlah  anggotanya.

Setelah mengecek kebenaran atas info berharga yang diberikan warga tersebut itu, polisi mencurigai pada gerak gerik salah seorang laki - laki yang mana cicirinya sesuai dengan  imformasi dimaksud tanpa menunggu buruannya kabur polisi pun menangkap JAENAL (39)  yang mengaku pada polisi tinggal di Nagori Bah bulian Kecamatan Raya kahean.

Sejumlah Personil Polsek Raya Kahean diantaranya : Kapolsek Raya Kahean AKP J Hutasoit didampingi Kanit Res Krim Ipda Bismar saragih,S.H, bersama anggotanya,  Bripka B. Purba, dan Briptu Antoni Sianipar. Personil kepolisian dari Polsek Raya Kahean yang melaksanakan Oprasi Antik 2019 yakni sebagai Oprasi Anti Narkoba Polres Simalungun 2019.

Para penegak Hukum ini pun kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya :
- 1 (Satu ) buah dompet warna merah jambu merk TOKO MAS SUMATERA  yg berisi :

Satu buah plastik bening yg diduga berisi Narkotika jenis Sabu

Enam buah plastik bening diduga berisi Bekas sabu

Satu buah plastik bening agak besar tidak berisi

1( satu ) buah Timbangan Digital merk Manlloro warna putih merah
Uang tunai senilai dgn jumlah Rp 1.020 .000.-
1 ( satu ) buah potongan Pipet warna kuning  berbentuk Skop
1 ( satu ) buah Hand Phon merk Samsung dari tangan tersangka yang selanjut Zaenal dan barang haram sebagai barang bukti diboyong Ke mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut.

DANI R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar