Header Ads


 

Diduga Terbitkan SKT Pada Perambahan Kayu Hutan, Oknum Pangulu Nagori Dolok Parhiasan Diperiksa Polisi

SIMALUNGUN - Oknum Pangulu Nagori/Kepala Desa/Nagori Dolok Parhiasan, Kecamatan Jorlang Hataran,
Ronatio boru Silalahi (50) diketahui hapir dua jam diperiksa Polisi dari unit Jatanras Polres Simalungun terkait penerbitan SKT Kayu diwilayah Hukum Polres Simalungun. Senin (7/10/2019) sekira pukul 10:00WIB,

Banyaknya aksi perambahan kayu  hutan yang diduga sebagai salah satu penyebab banyaknya musibah tanah longsor yang tidak terlepas dari campur tangannya para oknum perangkat Pangulu Nagori/Kepala Desa. Hal itu dilakukan Ronaltio Silalahi.

Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai upaya untuk memuluskan para oknum pengusaha sebagai perambah kayu hutan, diduga sebagai upaya mengelabui para penegak hukum yang melaksanakn pengecekan atas kayu hutan dimaksud.

Oknum pangulu Dolok Parhiasan yang diperiksa Sat Reskrim Unit Jatanras Polres Simalungun, diruang penyidik tampak sedang dimintai keterangannya oleh Juper Aipda R. Siahaan SH.

Terkait tuduhan yang dijeratkan pada Oknum Pangulu dimaksud itu. Namun sangat disayangkan untuk kasus yang satu ini pihak kepolisisan Polres Simalungun masi belum membarikan sedikit keterangan terkait itu dengan alasan masih dalam penyelidikan," pungkasnya.

Menurut informasi yang didapat awak media kabarnya oknum Pangulu dimaksud mengeluarkan SKT yang bukan diwilayah hukum Nagori yang dipimpinnya, tak hanya itu lahan kayu tersebut disebut-sebut milik Lilis salah pengusaha kayu diseputaran Kota Siantar.

Sedangkan oknum Pangulu Dolok Parhiasan itu diduga menerbitkan SKT dilahan Kayu milik Lilis tepatnya di Nagori Siatasan Kecamatan Dolok Panribuan yang diserahkan pada pengusaha kayu atas nama Esra Rambe" jelasnya.

Sementara menurut nara sumber dijelaskan bahwa bila benar Pangulu menerbitkan SKT yang bukan diwilayahnya maka bisa dikatagorikan sebagai pemalsuan Documen dan hal itu sebagai perbuatan Pidana KUHP pasal 378 tentang pemalsuan Documen dengan ancaman 5 tahun penjara

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar