Header Ads


 

Berdasarkan Informasi Masyarakat, Kurir dan Bandar Narkoba Berhasil Diringkus

SIMALUNGUN, PERDAGANGAN - Personil Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua lelaki yang diduga kuat sebagai kurir dan bandar narkoba jenis ganja di Kampung Dosin, Mariah Bandar, Kecamatan Bandar. Sabtu (05 /10/2019 ) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan AKP. Supendi, SH, MH, langsung sigap memerintahkan Kanit ResKrim yakni IPTU  Zikri Muamar, S.I.K untuk melakukan penyelidikan diwilayah Kapung Dosin Nagori Mariah Bandar Kecamatan Badar setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian, Kanit Reskrim Perdagangan, IPTU Zikri Muamar bersama sejumlah anggotanya segera melaksanakan penyelidikan, setibanya di Huta VII Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, kepolisian berhasil mengamankan salah seorang laki-laki yang dicurigai sebagai salah satu tersangka bernama Ridwansyah Simangunsung alias Duan.

Dari tangan tersangka Ridwansyah polisi berhasil menemukan barang bukti, kemudian Ridwan pun bernyayi kepada petugas, bahwa narkotika itu didapatnya dari Robin Darma Jaya Pandiangan Alias Lao yang tinggal sementara di Huta I Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar.

Personil reskrim Polsek Perdagangan pun kemudian melakukan pengembangan dan tersangka Robin Darma Jaya alias Lao berhasil ditangkap dikediamannya di Huta I Marihat Bandar Kecamatn Bandar.

Dari Robin Darma Jaya Pandiangan, polisi pun berhasil menyita barang haram jenis Ganja kering, dan Robin pun melakukan hal serupa yakni bernyayi, bahwa dirinya mendapat Narkotika tersebut dari kenalannya sebagai pemasok yang tinggal di daerah Kisaran Kabupaten Asahan bernama Iwan, yang kini mengisi daftar yakni Daftar Pencarian orang (DPO) polisi.

Selain tersangka Robin Darma JP alias Lao mengaku dirinya memasarkan barang haram dimaksud seharga 20 ribu/ amplopnya. Personil Reskrim Polsek  yang merasa sudah cukup dengan sejumlah bukti dimaksud kemudian menggiring kedua tersangka yakni satu Kurir Barang Haram  serta satunyalagi bandar narkoba jenis Ganja dan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya
•Di TKP I petugas berhasi menyita 1 (buah) plastik asoi warna putih yg didalamnya terdapat:
-5 (lima) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja yg masings dibungkus kertas nasi.
-9 (sembilan) lembar kertas tictac.
-1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam. Sedangkan di TKP II: kembali petugas menyita 1 (satu) buah plastik asoi warna merah yg didalamnya terdapat:
-78 (tujuh puluh delapan) amplop diduga berisi Narkotika jenis Ganja yg masings dibungkus kertas nasi.
-1 (satu) buah amplop warna putih diduga berisi Narkotika jenis Ganja.
-5 (lima) bungkus kertas tictac/paper merk TOREADOR.
-Uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah),
dgn rincian Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.

Kedua tersangka besrta sejumlah barang bukti Narkotika jenis Ganja itu pun diboyong Petugas Kepolisian dari Unit Res krim Polsek Perdagangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

DANI R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar