Belum Miliki TAT, BNN Simalungun Akui Belum Penah Terbitkan Surat Rehabilitasi
SIMALUNGUN - BNN Simalungun menyebutkan hingga saat ini BNN belum pernah mengeluarkan surat rahabilitasi yang diajukan penyidik kepolisian. Pasalnya, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Simalungun belum pernah terbentuk.
"BNN Simalungun hanya menerima pasien rehabilitasi Polentri saja, terkait dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT), hal itu bisa dilaksanakan bila ada permintaan dari penyidik Kepolisian," ungkap Rehabilitasi BNN Simalungun, Juli Sriuli boru Bukit, saat BNN Simalungun menggelar sosialisasi bahaya Narkoba. (16/10/2019) 10:30 WIB.
Juli juga menjelaskan, saat ini jumlah pasien rehabilitasi Polentri ada sebanyak 17 di BNN Simalungun. Dan pasien rehabilitasi Polentri tersebut katanya tidak akan di proses hukum bila korbannya (pengguna narkoba) tersebut mau melapor sendiri ke BNN Simalungun.
"Saat ini pasien rehab secara polenri itu ada 17 orang," jelasnya.
Kasi P2M Junandar Sumandro Siahaan SKM MM, mengatakan sosialiasi bahaya narkoba yang mereka gelar tersebut merupakan salah satu bentuk menjalin lintas sektoral dalam pemberantasan Narkotika terhadap pelajar dan kemasyarakat.
"Kami bersedia dipanggil bila dari Desa/Nagori memerlukan atau menggelar acara penjelasan terkait bahaya narkoba. Kita akan turunkan anggota atau tim kita dengan cepat." Ucapnya.
Katanya lagi, pihak BNN sudah melakukan sosialisasi sebanyak 42 kali diantaranya 9 di tanggung Diva, dan 33 sudah terlaksana.
"Hal dimaksud yang terbagi 3 sistem diantaranya : Sosialisasi Tok Sow, pada masyarakat dan pelajar Wok Sof pada instansi terkait dan juga lainnya. Dengan pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan itu, pihak BNN pun menyebutkan untuk pemetaan berantas narkoba ada dua titik yakni wilayah zona merah yang berada di Nagori/Desa." Jelasnya.
Sambungnya, BNN Simalungun hingga saat ini masih sebatas memberikan penyuluhan dan Rehabilitasi secara Polentri yakni secara permintaan rehab diri. Hal yang dijelaskan BNN Simalungun mengenai tidak gencar untuk melakukan penagkapan atau pemberantasan Narkoba Pihak BNN Simlungun mengaku bahwa BNN Simalungun belum memiliki personil yang memadai, dikatakan bahwa petugas BNN Simalaungun yang hanya berjumlah 21 orang.
Sehingga pihaknya baru bisa melaksanakan sesuai tupoksinya yang bersipat melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya Narkoba sesuai SOP.
Sehingga tidak memungkinkan untuk hal itu serta selain itu juga BBN Simalungun belum memiliki ruang tahanan sementara.
Sementara itu, Kepala Badan BNN Kabupaten Simalungun, Kompol Suhana Sinaga S. KOM, MSI, berharap untuk warga masyarakat Simalungun khususnya agar terbebas dari narkoba selain itu juga para pemuda pemudi simalungun dapat berhasil dalam meraih cita-citanya tanpa narkoba.
Kapala Badan BNN-K Simalungun menghimbau pada masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan pihak keluarganya salah satu anggota keluarga yang telah menjadi korban atau pengguna narkoba untuk dilakukan Rehabilitasi dan BNN menjamin yang rehab diri dijamin tidak diproses hukum" pungkasnya.
Liputan Dani R
"BNN Simalungun hanya menerima pasien rehabilitasi Polentri saja, terkait dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT), hal itu bisa dilaksanakan bila ada permintaan dari penyidik Kepolisian," ungkap Rehabilitasi BNN Simalungun, Juli Sriuli boru Bukit, saat BNN Simalungun menggelar sosialisasi bahaya Narkoba. (16/10/2019) 10:30 WIB.
Juli juga menjelaskan, saat ini jumlah pasien rehabilitasi Polentri ada sebanyak 17 di BNN Simalungun. Dan pasien rehabilitasi Polentri tersebut katanya tidak akan di proses hukum bila korbannya (pengguna narkoba) tersebut mau melapor sendiri ke BNN Simalungun.
"Saat ini pasien rehab secara polenri itu ada 17 orang," jelasnya.
Kasi P2M Junandar Sumandro Siahaan SKM MM, mengatakan sosialiasi bahaya narkoba yang mereka gelar tersebut merupakan salah satu bentuk menjalin lintas sektoral dalam pemberantasan Narkotika terhadap pelajar dan kemasyarakat.
"Kami bersedia dipanggil bila dari Desa/Nagori memerlukan atau menggelar acara penjelasan terkait bahaya narkoba. Kita akan turunkan anggota atau tim kita dengan cepat." Ucapnya.
Katanya lagi, pihak BNN sudah melakukan sosialisasi sebanyak 42 kali diantaranya 9 di tanggung Diva, dan 33 sudah terlaksana.
"Hal dimaksud yang terbagi 3 sistem diantaranya : Sosialisasi Tok Sow, pada masyarakat dan pelajar Wok Sof pada instansi terkait dan juga lainnya. Dengan pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan itu, pihak BNN pun menyebutkan untuk pemetaan berantas narkoba ada dua titik yakni wilayah zona merah yang berada di Nagori/Desa." Jelasnya.
Sambungnya, BNN Simalungun hingga saat ini masih sebatas memberikan penyuluhan dan Rehabilitasi secara Polentri yakni secara permintaan rehab diri. Hal yang dijelaskan BNN Simalungun mengenai tidak gencar untuk melakukan penagkapan atau pemberantasan Narkoba Pihak BNN Simlungun mengaku bahwa BNN Simalungun belum memiliki personil yang memadai, dikatakan bahwa petugas BNN Simalaungun yang hanya berjumlah 21 orang.
Sehingga pihaknya baru bisa melaksanakan sesuai tupoksinya yang bersipat melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan penyuluhan terkait bahaya Narkoba sesuai SOP.
Sehingga tidak memungkinkan untuk hal itu serta selain itu juga BBN Simalungun belum memiliki ruang tahanan sementara.
Sementara itu, Kepala Badan BNN Kabupaten Simalungun, Kompol Suhana Sinaga S. KOM, MSI, berharap untuk warga masyarakat Simalungun khususnya agar terbebas dari narkoba selain itu juga para pemuda pemudi simalungun dapat berhasil dalam meraih cita-citanya tanpa narkoba.
Kapala Badan BNN-K Simalungun menghimbau pada masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan pihak keluarganya salah satu anggota keluarga yang telah menjadi korban atau pengguna narkoba untuk dilakukan Rehabilitasi dan BNN menjamin yang rehab diri dijamin tidak diproses hukum" pungkasnya.
Liputan Dani R
Post a Comment