Header Ads


 

Bawa Sabu ke Kedai, Pria ini Kena Ringkus Polisi

SIMALUNGUN - Warga Simarito Siantar Barat berhasil diringkus jajaran Polsek Pane Tongah saat membawa Sabu di kedai Simpang Kantor Desa Bosar Panombean, Senin (14/10/2019) sekira pukul 16:30 WIB.

Kapolsek Pane Tongah IPTU Juni Hendrianto mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka atas nama Ronaldo Sihombing alias Rando.

Menurut Iptu Juni, penangkapan itu berawal dari informasi dari salah seorang warga yang menyebutkan adanya seorag laki-laki menggunakan sepeda motor membawa barang haram jenis Sabu.

Kemudian sejumlah petugas polisi berpakaian pereman dari unit Reskrim Polsek Pane Tongah pun bergerak cepat mendatangi sebuah warung milik warga persis disimpang kantor Pangulu Bosar Panombean pane hal itu pun sesuai yang informasi yang didapat Polisi.

Tak seberapa lama tiba-tiba datang pengendara sepeda motor berboncengan kewarug tersebut berniat membeli air mineral, pipet sementara temannya yang satunya lagi membeli kaca pirek  dengan ciri-ciri seuai dengan iformasi.

Sementara Petugas polisi dari polsek Pane Tongah yang sudah dari tadi mengamati aktipitas Laki laki dimaksud tak mau menyia nyiakan waktu lagi kemudian Petugas pun melakukan penagkapan dan penggeledahan dari kantong celana lie yang dipakai pria tersebut polisi berhasil menemukan satu bungkusn plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal diduga Sabu-sabu.

Sedangkan laki-laki yang dibonceng tersangka Ronaldo Sihombing sebelumnya, saat petugas kepolisian mengamankan Rando diduga mengetahui bahwa yang berdekatan dengan temannya itu adalah polisi lalu temannya itu pun kabur.

Sayangnya petugas tak berhasil menemukannya. Dirasa sudah cukup bukti tersangka Ronaldo dan barang bukti (BB) satu bukus plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu itu pun diboyog petugas polisi ke Mapolsek Pane Tongah untuk diproses secara hukum. Tentang  Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009.

 Liputan Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar