5 Petugas PN Dikawal 85 Polisi Saat Eksekusi Lahan di Merek Raya
SIMALUNGUN - Eksekusi lahan dengan luas 136 M2 dengan lebar 5,7 meter memanjang di Merek Raya dikawal ketat 85 Personil Kepolisian. Rabu (30/10/2019) sekira pukul 10:30 WIB.
Pelaksanaan Exsekusi dengan Nomor perkara no 70/Pdt G2015 dilaksanakan Pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 136 m2 persegi dengan lebar 5,6 Meter sesua surat hak milik SHM no 28 tanggl 13 September 1986 yang terletak dijalan besar merek Raya persis seberang Pekan Merek Raya. Dengan hal ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengabulkan permohonan Eksekusi lahan miliknya Disten Damanik (Penggugat).
Yang dikuasi oleh almarhum Gilam Purba yang diwakili Jonsan Purba Jadirman Purba dkk. sebagai tergugat. Sesuai dengan Putusan Pengadiln NegeriSimalungun tanggal (20/7/2016) tentang perkara perdata nomor 70/Pdt.G/2015/PN Simalungun.
Dengan Amar Putusan berbunyi : " Mengadili Tergugat dengan mengeksekusi bangunan lahan tersebut yang beralamat dijalan Merek Raya N0 27 Kelurahan merk Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Luas keseluruhan 136 Meter dengan rincian lebar 5,7 meter panjang 30 meter kurang lebih Tanah milik Disten Damanik. Yang menggunakan jasa Advokat Kuasa Hukum Luhut Sitinjak SH.
Sementara lahan yang disinyalir telah lama dikuasai oleh Tergugat alm Gilam Purba yang diwakili ahli waris Jonsan Purba, Jadirman Purba. Saat pelaksanaan eksekusi tersebut tidak nampak hadir akan tetapi pihak pengadilan tetap melaksanakan eksekusi dimaksud dengan mengacu pada keputusan pengadilan PN Simalungun.
Lima petugas Panitra Pengadilan Negeri PN Simalungun Tampak oleh awak media ini petugas Panitra dan Kuasa Hukum Pemohon disaksikan Perangkat Kelurahan Dame Raya, mendapat pengawalan ketat dari Personil Polsek pematang Raya, IPTU Rdh Damanik yang bergabung dengan personil Polres Simalungun dipimpin Kabag Ops Polres Simalungu Kompol Widodo SIK, beserta para perwira dan Bintara polisi lainnya.
Liputan Dani R
Pelaksanaan Exsekusi dengan Nomor perkara no 70/Pdt G2015 dilaksanakan Pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 136 m2 persegi dengan lebar 5,6 Meter sesua surat hak milik SHM no 28 tanggl 13 September 1986 yang terletak dijalan besar merek Raya persis seberang Pekan Merek Raya. Dengan hal ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengabulkan permohonan Eksekusi lahan miliknya Disten Damanik (Penggugat).
Yang dikuasi oleh almarhum Gilam Purba yang diwakili Jonsan Purba Jadirman Purba dkk. sebagai tergugat. Sesuai dengan Putusan Pengadiln NegeriSimalungun tanggal (20/7/2016) tentang perkara perdata nomor 70/Pdt.G/2015/PN Simalungun.
Dengan Amar Putusan berbunyi : " Mengadili Tergugat dengan mengeksekusi bangunan lahan tersebut yang beralamat dijalan Merek Raya N0 27 Kelurahan merk Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Luas keseluruhan 136 Meter dengan rincian lebar 5,7 meter panjang 30 meter kurang lebih Tanah milik Disten Damanik. Yang menggunakan jasa Advokat Kuasa Hukum Luhut Sitinjak SH.
Sementara lahan yang disinyalir telah lama dikuasai oleh Tergugat alm Gilam Purba yang diwakili ahli waris Jonsan Purba, Jadirman Purba. Saat pelaksanaan eksekusi tersebut tidak nampak hadir akan tetapi pihak pengadilan tetap melaksanakan eksekusi dimaksud dengan mengacu pada keputusan pengadilan PN Simalungun.
Lima petugas Panitra Pengadilan Negeri PN Simalungun Tampak oleh awak media ini petugas Panitra dan Kuasa Hukum Pemohon disaksikan Perangkat Kelurahan Dame Raya, mendapat pengawalan ketat dari Personil Polsek pematang Raya, IPTU Rdh Damanik yang bergabung dengan personil Polres Simalungun dipimpin Kabag Ops Polres Simalungu Kompol Widodo SIK, beserta para perwira dan Bintara polisi lainnya.
Liputan Dani R
Post a Comment