Header Ads


 

3 dari 5 Pemain Judi Kartu Remi Kena Ringkus Personil Polsek Bangun

SIMALUNGUN,BANGUN - Jajaran Polsek Bangun berhasil meringkus lima (5) pemain judi kartu Remi atau Leng di warung kopi milik Ita di di Huta Sidauruk, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar. Senin (14/10/2019) sekira pukul 19:30 WIB.

Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang membuat pengaduan melalui telepon bahwa disebuah warung kopi tersebut kerap melakukan perjudian kartu leng yang sudah meresahkan warga sekitar.

Takut buruannya keburu bubar, petugas pun kemudian melakukan penangkapan pada kelima orang pria yang sedang bermain Leng kartu remi tersebut. Tapi sayangnya, dua dari lima pemain judi tersebut berhasil melarikan diri walau sempat dilakukan pengejaran, akan tetapi kedua pelaku judi itu pun berhasil lolos dari kejaran dan bersembunyi.

Sementara itu, ketiga pria lainnya yang tertangkap langsung dibawa petugas polisi ke Mapolsek Bangun.

* Ini  Daftar Tersangka*

*1. Sumardi,* Lk, 41 tahun, Supir, Islam, Huta Sidauruk Nag. Dolok Hataran Kec. Siantar Kab. Simalungun.
*2. Supardi,* Lk, 54 tahun, kuli bangunan, Islam, Huta Sidauruk Nag. Dolok Hataran Kec. Siantar Kab. Simalungun.
*3. Andi Yusuf,* Lk, 33 tahun, Sekuriti SSI Kebun PT Sipef, Islam, Huta Sidauruk Nag. Dolok Hataran Kec. Siantar Kab. Simalungun.
*4. Junedi,* Lk, 30 tahun, swasta, Islam, Huta Sidauruk Nag. Dolok Hataran Kec. Siantar Kab. Simalungun. (Melarikan Diri)
5. Ando Sijabat, Lk, 30 tahun, bertani, Kristen, Huta Sidauruk Nagori Dolok Hataran Kec. Siantar Kab. Simalungun. (Melarikan Diri)

Para tersangka pemain judi serta Barang Bukti yakni (dua) set kartu joker sebanyak 108 (Seratus delapan ) lembar Uang senilai Rp 120.000,- (seratus dua  puluh ribu rupiah) kemudian disita Polisi ke mapolsek Bangun untuk di proses lebih lanjut.

Kapolsek Bangun AKP Banuar Manurung SH, yang berhasil dikonfirmasi Awak media ini membenarkan adaya personil Polsek Bangun yang dipimpinnya itu Membenarkan  telah mengamankan Tiga orang warga masyarakat  tercatat sebagai warga Kecamatan Siantar yang diduga sebagai pelaku permainan judi kartu.

"Ya Benar, Personil Polsek Bangun telah mengamankan tiga orang laki laki beserta barang bukti Kartu Remi dan Uang Tunai 120 ribu rupiah jelasnya. Menurut Kapolsek Bangun  menegaskan bahwa para pelaku diancam  Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Subs 303 Bis dari KUHPidana Yo Undang-undang RI No. 07 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian," pungkas AKP Banuar Manurung pada Wartawan.

 Liputan Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar