Header Ads


 

Usai Transaksi Narkoba, Pria Berhasil di Ringkus Polisi

SIMALUNGUN, PURBA - Dengan berbekal Informasi berharga yang didapatnya dari Masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba disebuah Kedai Nasi tepatnya seberang SDN Tigarunggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

Polisi yang tiba dilokasi sedikit kurang cepat saat Pengedar Narkoba bertransaksi dengan tersangka Eka Hotdi Anugrah Purba (21) yang tercatat sebagai warga Nagori Urung Pane Kecamatan Purba berlangsung.  Personil Polisi hanya berhasil meringkus Eka Hotdi Purba bersama Barang bukti barang haram 1 (satu) buah plastik klip kecil tembus Pandang yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa Nomor Polisi ( Plat ), warna Hitam.

Sesuai kronologis yang diterima awak media ini, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekira pukul 12.30 WIB. Saksi IPDA S. Ginting yang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada transaksi Narkotika jenis Sabu di salah satu warung makan depan SD Negeri Tigarunggu.

Informasi yang diterimanya itu  pun lengkap yakni memberitahukan cori - ciri pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Vario tanpa nomor polisi, (plat) warna hitam.

Kemudian, personil Polsek Purba dipimpin  IPDA S Ginting, bersama dua anggota polisi lainnya yàkni  AIPDA Joneston Sidauruk, BRIPKA Alwindo langsung mendatangi Tempat dimaksud. Sayangnya di TKP sesuai informasi dua pria yang diduga sedang bertransaksi itu sudah tidak nampak lagi batang hidungnya.   

Tak mau kehilangan buruannya dengam berbekal Ciri - ciri kendaraan yang digunakan oleh salah satu pelaku yakni menggunakan sepeda motor  Honda Vario warna Hitan tanpa plat Nomor. Petugas ini pun kemudian mengejar sepeda motor persis sesuai informasi dimaksud. Berjarak lebih kurang 200 meter dari TKP sesuai informasi sebelumnya, karena tidak ada jalan lain terpaksa pengendara sepeda motor tersebut dibehentikan polisi. tanpa ragu petugas kepolisian dari Polsek Purba ini pun kemudian melakukan pemeriksaan  dan penggeledahan pada pengendara sepeda motor tersebut itu.

Hingga membuahkan hasil yakni ketika personil Polsek Purba, memeriksa pada jok sepeda motor  yang digunakan Tersangka Eka Hodi, polisi menemukan plastik klip kecil warna bening  tranfaran didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Tanpa membuang waktu lagi,  pengendara ini pun kemudian digiring ke Mapolsek Puba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Purba AKP Restuadi. SH saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon genggamnya membenarkan pihak nya telah mengamankan Eka Hotdin Purba yang diduga sebagai peyalahguna  narkoba  jenis Sabu, yang mengaku sebagai warga  Urung Pane yang kedapatan oleh polisi menyimpan dan memiliki Nakotika jenis sabu.

"Tersangka Edi Hotdi Purba yang ditenggarai telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara" pungkasnya.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar