Unit Reskrim Polsek Bangun Gelar Operasi Antik Toba 2019, Berhasil Meringkus Pengguna Sabu
SIMALUNGUN - Personil Polsek Bangun telah berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (30/9/2019 ) Pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan kronologisnya, Senin (30/09/2019) sekira 14.00 WIB, personil polsek unit Reskrim Polsek Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah yg berada di Huta III Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Menurut informasi dari masyarakat yang menyebutkan pada petugas ada seorang laki-laki yang di curigai sering melakukan transaksi barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu sekaligus sebagai pengguna.
Sementara Personil Polsek Bangun dengan berbekal info kemudian melakukan penyelidikan.
Saat melihat seorang laki-laki yang dicurigai serta sesuai ciri- ciri yang disampaikan warga orang yakni dicurigai tersebut.
Polisi yang tidak mau kehilangan buruannya itu langsung melakukan penangkapan dan pada saat di tangkap dan digeledah petugas menemukan barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu didalam satu plastik klip kecil tranparan.
Pada Polisi tersangka pelaku mengaku bernama Amran Syahputra Damanik (37) yang tercatat sebagai warga Huta III Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Tersangka pelaku pun akhirnya diboyong polisi ke Mapolsek Bangun yang selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti (BB) sebagai berikut.
-1(satu) buah plastik klip kecil bekas tempat sabu
-1(satu) buah kaca pirek bekas untuk menggunakan sabu
- 1(satu) bauh bong terbuat dari bekas botol aqua
-1(satu) buah mancis warnah putih
-1(satu) buah mangkok warnah putih
-Uang tunai sebesar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribuh rupiah) hasil penjualan sabu.
Sementara Kapolsek Bangun AKP. B Manurung, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkoba diwilayah hukum Polsek Bangun" jelasnya.
liputan Dani R
Berdasarkan kronologisnya, Senin (30/09/2019) sekira 14.00 WIB, personil polsek unit Reskrim Polsek Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah yg berada di Huta III Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Menurut informasi dari masyarakat yang menyebutkan pada petugas ada seorang laki-laki yang di curigai sering melakukan transaksi barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu sekaligus sebagai pengguna.
Sementara Personil Polsek Bangun dengan berbekal info kemudian melakukan penyelidikan.
Saat melihat seorang laki-laki yang dicurigai serta sesuai ciri- ciri yang disampaikan warga orang yakni dicurigai tersebut.
Polisi yang tidak mau kehilangan buruannya itu langsung melakukan penangkapan dan pada saat di tangkap dan digeledah petugas menemukan barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu didalam satu plastik klip kecil tranparan.
Pada Polisi tersangka pelaku mengaku bernama Amran Syahputra Damanik (37) yang tercatat sebagai warga Huta III Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Tersangka pelaku pun akhirnya diboyong polisi ke Mapolsek Bangun yang selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti (BB) sebagai berikut.
-1(satu) buah plastik klip kecil bekas tempat sabu
-1(satu) buah kaca pirek bekas untuk menggunakan sabu
- 1(satu) bauh bong terbuat dari bekas botol aqua
-1(satu) buah mancis warnah putih
-1(satu) buah mangkok warnah putih
-Uang tunai sebesar Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribuh rupiah) hasil penjualan sabu.
Sementara Kapolsek Bangun AKP. B Manurung, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar Narkoba diwilayah hukum Polsek Bangun" jelasnya.
liputan Dani R
Post a Comment