Header Ads


 

Personil Polsek Sidamanik, Didampingi Pangulu Nagori Gerebek Pesta Narkoba

SIMALUNGUN - Sejumlah personil Polsek Sidamanik melakukan penggerebekan pada salah satu Rumah milik Abduh Bawazier (19) warga Dusun III Nagori Manik Maraja Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari salah seorang warga yang mengabarkan adanya Pesta Narkoba sedang berlangsung di dalam rumah milik Orang tua Abduh Bawajier bersama tiga teman yakni Darma Boy (24), Budi Kurniawan (25) Wandika (17), Jumat (12/9/2019) sekira pukul 03:00 WIB di hari.

Ketiga warga Nagori Manik Maraja tersebut tak dapat lagi mengelak saat sejumlah petugas kepolisian bersama Pangulu Nagori/Desa Suroso beserta beberapa Perangkat Desa lainnya ikut menyaksikan penggerebekan.

Penggerebekan dipimpin langsung  Kapolsek Sidamanik IPTU H. MARPAUNG, S. Sos, M .Psi. bersama  sejumlah anggotanya diantaranya
IPDA M .PAKPAHAN, AIPTU NAZARUDDIN, AIPDA AS. SIMAMORA BRIPKA S. SINAGA,SH dan BRIPKA WIRAWAN UTAMA B. HALOHO,MH. Belasan plastik klip kecil tranfaran yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Saat sejumlah petugas didampingi perangkat Desa melakukan penggeledahan didalam sebuah kamar yang dijadikan tempat pesta Narkoba itu dari dalam kamar dimaksud  ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yakni sebagai berikut : 14 (empat belas) buah plastik klip kecil tembus Pandang yg diduga berisi Narkotika jenis sabu. - 1(satu) set alat bong isap, 2(dua) buah kaca pirex, 3(tiga) buah mancis. Selain itu sejumlah uang tunai sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). (lima) buah handphone. (dua) buah dompet berisikan plastik klip kecil dan yg besar.1(satu) buah gunting.1(satu) buah cutter.
 
Sehingga ke empat pemuda dimaksud itu tak dapat lagi mengelak akan tetapi Barang Bukti Sabu saat penggeledahan tidak berhasil ditemukan, sementara saat Personil dari Polsek  Sidamanik melakukan penyisiran dilokasi rumah tersangka ditemukan 14 kantong plastik yang didalamnya berisakan barang haram jenis Narkoba di sebuah parit kecil sebagai saluran pembuangan air.

Darma Boy dan Budi Kurniawan mengaku dirinya membuang barang haram tersebut saat pihak kepolisian menggedor pintu kamar kedua tersang.
Keempat tersangka pun berikut sejumlah barang bukti diboyong polisi ke Mapolsek Sidamanik sedangkan setelah dilakukan serangkaian intrograsi pada dua tersangka polisi mendapat keterangan dan pengakuan  bahwa barang haram dimaksud itu adalah milik kedua pemuda yakni Dama Boy dan Budi Kurniawan.

Pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 22.00 wib. Saksi IPDA M. PAKPAHAN,  mendapat informasi bhwa ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dirumah kediaman ABDUH BAWAZIER RITONGA yg terletak di Dusun V Nagori Manik Maraja Kec. Sidamanik Kab. Simalungun. Kemudian saksi-saksi mengecek kebenaran informasi tersebut dan langsung menuju lokasi. 

Sesampainya di TKP ditemukan 4(empat) org TSK didalam satu kamar. Dan oleh saksi-saksi memanggil dan mengajak Pangulu Nagori Manik Maraja an. SUROSO untuk turut menyaksikan tindakan kepolisian yg dilakukan oleh saksi-saksi.
Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas didalam kamar, sedangkan 14(empat belas) buah plastik klip kecil tembus pandang yg diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan diselokan pembuangan air dikarenakan tersangka sempat membuangnya ke selokan.
Sementara setelah diinterogasi, tersangka BOY DARMA dan BUDI KURNIAWAN mengakui bahwa seluruh plastik klip yg besar dan yg kecil serta plastik yg berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik keduanya. Kemudian saksi-saksi membawa dan mengamankan keempat TSK ke Polsek Sidamanik.   

Kapolsek Sidamanik AKP H. MARPAUNG S. Sos M. Psi yang berhasil dimintai tanggapannya oleh Awak media ini menyebutkan bahwa peran serta masyarakat sangat membantu pihak kepolisisan dalam upaya memutus mata rantai peredaran Nakotika yang kini semakin merajalela hingga kepelosok-Nagori" ucapnya singkat.

Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar