Header Ads


 

PT Multi Prima Kembali Terpajang di Papan Sidang Mediasi Disnaker

BATAM - Nama PT Multi Prima kembali masuk papan pengumuman sidang mediasi Disnaker Batam. Pasalnya, saat sidang kedua pun kedua pihak baik pihak manajemen perusahaan dan pekerja masih juga belum menemui titik terang kata kesepatakan atas permasalahan yang terjadi.

Menurut informasi yang diporeleh awak media ini, sengketa yang terjadi antara karyawan dan manajemen perusahaan ini karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Pantauan Buruhtoday.com, Selasa (20/8/2019) di papan pengumuman sidang mediasi, PT Multi Prima Batam masuk diposisi urutan ke 3.

Ada pun nama karyawan yang menjadi korban PHK yaitu Ben Junus. Karyawan itu tidak ada didampingi siapa pun serta jadwal sidang, dan sidang mediasi disebutkan pukul 08.30 wib. dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis Tukiman.

"Kedua pihak masih akan melanjutkan sidang lanjutan, karena belum menemukan titik terang. Sidang berikutnya adalah sidang ke III.," Sebut Kepala Disnaker Batam melalui salah satu staff nya.

Hinggga berita ini diunggah, kedua pihak baik pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar