Header Ads


 

Terkait Penambangan Pasir Laut di Belakang Padang, Ini Klarifikasi PT Raiu Pratama

Manajemen PT Riau Pratama, J (Kiri) dan Kuasa Hukum Zudy Fardy, SH. (Kanan).
BATAM - Terkait pemberitaan yang beredar mengenai kegiatan pertambangan pasir laut yang dilakukan PT Riau Pratama, baik di media online maupun dimedia cetak. Kuasa hukum dari PT Riau Pratama menegaskan hingga saat ini kliennya itu belum ada melakukan aktivitas, meski sudah memiliki izin lengkap baik dari Pemerintah kota Batam, Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat.

Zudy Fardy, SH selaku kuasa hukum PT Riau Pratama dalam konferensi pers nya memberikan hak jawabnya yang di gelar di Lantai II Hotel Swis ini, Baloi menyampaikan keterangan ada 6 poin yakni :
  1.  Bahwa PT Riau pratama belum melakukan pertambangan pasir di perairan pulau terong ataupun sekitarnya, namun saat ini kami tegaskan PT Riau Pratama telah mendapat izin dari instansi - instansi terkait, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintahan pusat. Berdasarkan Undang - undang no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wilayah perizinan kegiatan dilaut mulai dari 0 sampai 12 Mill dari bibir pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No.1442/KPTS-18/II/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Riau Pratama yang selanjutnya diteruskan dengan di terbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Persetujuan kepada PT Riau Pratama untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk berlokasi di wilayah perairan Pulau Terong;
  2. Bahwa PT Riau Pratama sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2015 sampai 2018 untuk kegiatan pertambangan pasir di Pulau terong dan pulau sekitar. untuk kegiatan sosialisasi ini, kami beri beberapa wilayah yaitu Ring 1, Ring 2, Ring 3, dan Ring 4. Ring 1 yaitu Kelurahan Pulau Terong, Ring  2 yaitu Kelurahan pulau kasu dan kelurahan pemping, Ring 3 yaitu Kelurahan Pecung, pulau sarang, pulau lengkang, pulau mecan, Ring 4 yaitu Kelurahan sekanak Raya dan Tanjung Sari hanya nelayan ,dan semua telah kami dokumentasikan pada saat penyerahan kompensasi.
  3. Bahwa terkait dengan izin lingkungan, PT Riau Pratama telah melakukan studi lingkungan terhadap lokasi yang akan dilakukan penambangan pasir laut dengan dibuktikan adanya AMDAL dan diterbitkannya Izin Lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan izin lingkungan tersebut juga telah sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku;
  4. 4Bahwa dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk PT Riau Pratama oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang juga sebelumnya telah diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Batam tentang persetujuan izin usaha pertambangan eksploirasi kepada PT Riau Pratama pada tahun 2014, dengan ini kami menjawab dan membantah apabila PT Riau Pratama diisukan dan dikatakan tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kota Batam, hal tersebut tidak lah benar serta keliru.
  5. Kami Kuasa Hukum dari PT Riau Pratama memastikan bahwa segala perizinan mengenai pertambangan pasir laut diwilayah perairan pulau terong yang dimiliki oleh PT Riau Pratama adalah benar sehingga dapat di pertanggung jawabkan;
  6. Dan kapal yang digunakan PT Riau Pratama ramah lingkungan dan hanya dapat digunakan untuk menyedot pasir, serta tegas kami katakan, kapal yang digunakan tidak mungkin dapat merusak terumbu karang seperti yang dituduhkan berbagai pihak kepada PT Riau Pratama.

Demikian surat hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami
Fardy Law & Partner
Zudy Fardy, SH.

Editor redaksi
Liputan tim.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar