Header Ads


 

Perusahaan Tak Daftar Karyawan ke BPJS, Sanksinya Pencabutan Izin

BURUHTODAY.COM -  Semua orang yang mendapatkan penghasilan wajib dan berhak untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, salah satu program milik pemerintah ini memang dapat memberikan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta.
Jadi, nantinya para peserta dapat mencairkan uang saat sudah tidak bekerja dari iuran setiap bulan yang dibayarkan ke pihak BPJS.
Terlebih lagi, saat ini para peserta sudah bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga 100 persen tanpa perlu menunggu usia kepesertaan selama 10 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku sejak 1 September 2015.
Nah, jadi buat kamu para penerima upah, ketahuilah bahwa pihak perusahaan tempat kamu bekerja setiap bulannya harus membayarkan iuran ke pihak BPJS.
Seperti yang dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulannya perusahaan harus membayarkan sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.

Lalu, gimana kalau ternyata perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa:

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya / karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.

Jadi, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan, perusahaan itu sendiri dan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, kini ada banyak sekali perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau terbebani dengan iuran bulanan yang harus dibayarkan.
Nah, perusahaan-perusahaan yang “bandel” itu bisa mendapatkan sanksi lho dari pihak BPJS jika ketahuan tidak terdaftar sebagai peserta. Lagipula, kasian juga dong karyawannya jadi gak ada iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Peraturan Presiden No 86 Tahun 2013 menyebutkan, ada sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS yaitu akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta menghentikan atau tidak mendapatkan layanan publik peserta perorangan seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya.
Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi yang lain yaitu teguran tertulis dan denda.
Karena itu, jika kamu merasa gajimu tidak dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari perusahaan, sebaiknya kamu pertanyakan dan beritahukan sanksi-sanksi apa saja yang akan ditanggung oleh perusahaan.
Jangan sampai dong, perkara gak mau ngeluarin duit buat bayar iuran karyawannya setiap bulannya, ujung-ujung malah izin usahanya dicabut. Duh, kalau seperti itu sih yang ada malah rugi bandar.
Karena itu, mending segera daftarkan perusahaan serta seluruh karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan ya.


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar