Header Ads


 

Penyidik Polisi Periksa Pejabat DLH Tanjungpinang Atas Dugaan Penimbunan Hutan Mangrove

TANJUNGPINANG - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang terkait dugaan penimbunan hutan mangrove/bakau di hulu Sei Carang. Selasa (14/05/2019).

Dikutip dari radarkepri.com, pejabat DLH tersebut diperiksa sejak pukul 10 00 Wib hingga pukul 13 00 Wib. Belasan pertanyaan diajukan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Rencananya, dihari yang sama penyidik juga akan memeriksa ketua RT 01 RW 07, kelurahan Air Raja, Abadi. Namum hingga pukul 16 00 Wib oknum RT tersebut tak datang.”Iya, tak datang tanpa kabar. Kita jadualkan panggil lagi.”sebut sumber radarkepri.com.

Sumber menambahkan, selain RT, penyidik juga melayangkan panggilan ke RW 07, waktu itu dijabat Suprianto dan Lurah Air Raja Husein yang saat ini menjabat Lurah Pinang Kencana untuk dimintai keterangan. (red/radarkepri.com).

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar