Header Ads


 

Ada Apa Dengan Lurah Mukakuning Bekukan SK Ketua Karang Taruna Sepihak ?

BATAM - Ketua Karang Taruna Kelurahan Muka Kuning, Harianto menilai surat pembekuan terhadap dirinya selaku ketua Karang Taruna yang dikeluarkan oleh Lurah Mukakuning tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Kata Dia, surat tersebut juga dianggap sebagai bentuk keputusan sepihak, sebab tiga poin yang tercantum pada surat pembekuan Karang Taruna Kelurahan Mukakuning juga sangat tidak masuk akal.

”Selama ini pengurus Karang Taruna kelurahan Mukakuning telah menjalankan roda organisasi sesuai yang diharapkan. Dengan melakukan berbagai kegiatan di wilayahnya. Kami menduga surat pembekuan ini sengaja di buat, dan kami menduga ada yang mengintervensi pihak lurah agar mengeluarkan surat yang tidak memiliki alasan yang jelas, dalam membekukan karang taruna Kelurahan Mukakuning,” ungkap Harianto. Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, pembekuan Karang Taruna di Kelurahan Muka Kuning dikarenakan profesi dirinya sebagai jurnalis dan selalu mengkritik kinerja Pemko Batam.

 "Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning saya sendiri, dan berprofesi sebagai jurnalis. Dan ini terkesan menjadi penyebabnya, karena ada beberapa berita yang saya tulis itu mereka anggap menyudutkan Pemko Batam. Seharusnya mereka dapat bersikap profesional dan memisahkan, antara profesi saya sebagai jurnalis, dan juga sebagai ketua Karang Taruna di Kelurahan Mukakuning," ujarnya dengan kesal.

Harianto menyebutkan, pembekuan Karang Taruna di Kelurahan Muka Kuning tidak boleh melalui alasan yang tidak sejalan dengan aturan yang ada di AD/ART organisasi. Dan ada juga dugaan pembekuan itu berkaitan dengan permintaan ketua Karang Taruna Kota Batam yakni Zul Arif, yang merupakan masih PNS.


"Sebelumnya, ada beberapa pemberitaan saya yang di anggap mereka menyudutkan Pemko Batam, Zul Arif pernah berkata kepada saya. Jika tidak bisa menjaga marwah Lurah Camat Wali Kota Batam yang juga sebagai pembina Karang Taruna, sebagai Ketua saya mundur,” tutur Harianto, meniru perkataan Zul kepadanya.


Lanjutnya lagi, dengan dikeluarkannya surat yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning, Harianto menyampaikan akan mengambil langkah sesuai aturan yang ada.

"Saya akan mengambil langkah sesuai aturan yang ada. Karena menurut saya, ini surat sepihak yang terkesan di paksakan. Karena ada dendam pribadi terhadap saya. Sehingga pengurus karang taruna kelurahan Mukakuning di bekukan”, pungkasnya.

Hingga berita ini di update, Lurah Muka Kuning dan Ketua Karang Taruna kota Batam belum dikonfirmasi.

Editor redaksi
Liputan tim.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar