Header Ads


 

Wanita ini Jadi Viral Dituduh Culik Anak, Dua Akun Facebook Ini Segera di Lapor ke Polisi

BATAM - Puput (25) warga Pasir Putih, Batam Center mengatakan akan segera membuat laporan ke pihak Kepolisian atas akun Facebook Yayank Imey, Nova Wardani Pradana yang telah memposting dirinya melakukan penculikan anak di kota Batam beberapa pekan lalu.

"Dalam waktu dekat, saya akan melaporkan pemilik akun Facebook Yayank Imey, Nova Wardani Pradana dan Vivi selaku dalang semuanya ke Polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya, kalau benar saya menculik anaknya, kenapa saya tidak dilaporkan ke polisi dan malah membuat viral nama saya melalui puluhan group akun Facebook," ujar Puput, Sabtu (6/4/2019) saat menemui media ini.

Menurut Puput, dirinya telah dirugikan atas postingan Facebook itu. Bukan hanya menjatuhkan namanya saja, melainkan nama baik keluarga besarnya yang ada dikampung halaman (Palembang-red) pun ikut tercoret.

"Jujur saya telah dirugikan, semua orang termasuk kerabat, teman-teman mengira saya adalah penculik anak, bahkan keluarga saya dikampung juga banyak didatangi LSM dan media mempertanyakan kebenaran Postingan Facebook kepada orangtua saya di kampung," tuturnya.
Ia pun menegas bahwa dirinya tidak ada menculik anak seperti yang ada dalam postingan Facebook tersebut, dan juga menghimbau kepada semua masyarakat yang sudah membaca akun Facebook tersebut terkhususnya masyarakat kota Batam bahwa dirinya tidak ada melakukan penculikan anak seperti yang dituduhkan akun Facebook Yayank Imey.

"Untuk keluarga, kerabat, teman-teman dan semua masyarakat kota Batam khususnya, Saya Puput tidak pernah melakukan penculikan anak, ini hanya salah paham saja. Dan untuk menindaklanjuti permasalahan ini, saya segera berkoordinasi dan membuat laporan ke Polisi atas postingan Facebook itu," tutupnya dengan wajah memerah dan mata berkaca-kaca meneteskan air mata.
Foto Puput saat ini, 
Hingga berita ini di unggah, para pihak terkait seperti pemilik akun Facebook Yayank Imey dan Nova Wardana Pradana belum dikonfirmasi.

Untuk sekedar pedoman mengenai status Facebook terkait pencemaran nama baik seperti berita diatas, mari berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).


Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut.


Meskipun demikian, berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, Ketua Indonesia Cyber Law Community (ICLC) :
Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akuratkata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.

Sebagai informasi tambahan, hal tersebut juga dapat diadukan melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. (dikutip dari internet)

Editor redaksi

Liputan gordon.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar