Header Ads


 

Satreskrim Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ngatiem

SIMALUNGUN -  Bertempat di lokasi kejadian di areal perkebunan kelapa sawit Afd III Kebun Laras Nagori Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Satreskrim Polres Simalungun menggelar Rekonstruksi pembunuhan korban Ngatiem alias Ati. Jumat (26/4/2019) Pukul 09.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B.Siahaan, S.H., memimpin rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Doniel Hutasoit dan Penasehat Hukum Tersangka.

Sebanyak 28 adegan rekonstruksi diperagakan oleh tersangka (S) alias Senen dengan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya untuk menghilangkan jiwa orang lain / pembunuhan berencana atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan oleh Senen terhadap Ngatiem (korban).

Adegan per adegan yang diperagakan tersangka Senen disaksikan antusias warga setempat yang berbondong mendatangi lokasi rekonstruksi dan terdengar dari seorang warga yang merasa bangga dengan Polres Simalungun yang dengan cepat berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Ngatiem.

Dalam peragaan oleh tersangka jelas terlihat bahwa tersangka menghabisi nyawa korban Ngatiem dengan cara terlebih dahulu tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dari dalam jok sepeda motornya dan dengan sekuat tenaga menancapkan atau menikam punggung korban Ngatiem alias Ati dari arah belakang sebanyak satu kali, usai mencabutnya tersangka menyimpan pisau tersebut kedalam jok sepeda motornya.

Pada adegan yang kedua puluh tampak korban yang menjerit kesakitan dan berusaha untuk berdiri dan berusaha berlari kurang lebih 3 s/d 4 langkah namun korban jatuh tersungkur ketanah dalam posisi telungkup dan tersangka sempat mendengar nafas seperti mengorok sebanyak 3 kali dan setelah itu korban diam dan tidak kedengaran lagi suara ngoroknya.

Setalah memastikan korban sudah tidak bernyawa tersangka pergi meninggalkan lokasi dan meninggalkan korban dalam keadaan telungkup, tersangka Senen kembali pulang kerumah orang tuanya di Serapuh dan mengambil pisau dalam jok sepeda motornya dan mencuci pisau tersebut dikamar mandi dan kembali menyimpannya di jok sepeda motornya.

Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman terberat dengan hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsidair Pasal 338 dari KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/10/III/2019/SU/SIMAL - BANGUN, Tanggal 19 Maret 2019.

*humas
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar