Header Ads


 

Terkait Tambang Pasir, Komisi III DPRD Simalungun Sebut Dinas Harus Bertindak Tegas

SIMALUNGUN - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Simalungun Abu Sopyan Siregar
menyebutkan, seharusnya dinas terkait bertindak secara tegas kepada pengusaha tambang pasir yang di duga ilegal tersebut.

"Namun bila hal itu (izin-red) mereka tidak bisa menujukkan atau memang tidak memilikinya, pihak Dinas Perijinan Pemkab Simalungun itu sendiri yang berhak menindak secara tegas dengan menutup seluruh aktifitas pengusaha Galian Pasir yang ditengarai ilegal dimaksud," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bila pengusaha tambang pasir tersebut ingin membuat lokasi tambang/galian di wilayah lahan HGU milik PTPN IV Marihat, maka pihak perkebunan itu harus mengeluarkan surat terlebih dahulu kepada si pengusaha pasir.

"Mereka (pengusaha pasir - red) harus mendapatkan surat izin resmi dari PTPN IV bila ingin melakukan aktivitas di lahan HGU perkebunan tersebut. Dan pihak pengusaha itu juga harus melengkapi atau mengurus surat rekomendasi atau Surat ijin dari pemerintahan setempat serta Dinas Perijinan Pemkab Simalungun," jelasnya.

Editor Chaisar M
Liputan Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar