Terjadi Pungli di Laut, Laporan Warga di Polsek Galang di Buat Tulisan Tangan
BATAM, GALANG - Terkait Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum RT di Pulau Korek, salah satu warga kampung Air Lingkai RT 03, RW 01 Kelurahan Galang Baru, Muhammad Ali selaku korban pungli membuat laporan ke Polsek Galang. Jumat (15/3/2019) siang tadi.
Anehnya, laporan Muhammad Ali yang diterima Mapolsek Galang itu tidak berupa ketikan, melainkan tulisan tangan oleh salah satu petugas polisi yang bertugas. Bahkan sang pelapor juga (M Ali - red) heran dan sempat melontarkan pertanyaan kepada Kapolsek,
"Tulisan tangan ya pak, tanya Ali. Lalu, Kapolsek menjawab, Ia karena kamu belum bisa berikan buktinya. Kemarin saya gagal mau buat laporan, hari ini laporan saya diterima. Tapi laporan itu pakai tulisan tangan, bukan ketikan, dan ngak apa-apa besok saya akan cucikan foto-foto bukti ini," ujar M Ali, usai keluar dari Mapolsek Galang dengan memperlihatkan HP-nya yang berisi foto-foto saat oknum RT melakukan pungli di atas kapal mereka.
Ali juga menerangkan, sebelum laporannya diterima, dirinya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolsek Galang. Dan Ali mengaku sudah menerangkan kronologis terjadinya pungutan liar itu, bahkan hasil kesempatan bersama saat rapat di kantor Lurah Galang Baru, yang mana dilanggar oleh pihak nelayan Pulau Korek yang juga oknum RT tersebut.
"Tadi Kapolsek bertanya, apakah saya punya otentik seperti kwintasi. Jadi saya jawab, bahwa oknum RT itu tidak mau menandatangani kwitansi. Makanya saya hanya punya bukti foto-foto saat oknum RT itu datang ke kapal untuk meminta uang," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Galang saat dikonfirmasi mengakui bahwa adanya salah satu warga bernama Muhammad Ali membuat laporan, akan tetapi pihak nya akan melakukan Lidik terlebih dahulu sebelum masuk ke pidananya.
"Laporan pengaduannya sudah kita terima namun untuk tindak pidananya akan kami lidik dahulu. Karena pak Ali belum bisa menunjukan barang bukti nya, karena yang tadi ditunjukan kepada kami photo pak ali yg memegang uang dan bukan Pak RT yang pegang barang bukti tersebut." Ucap Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati, SH, MH, melalui pesan WhatsAap.
Heri pun menyebutkan, bahwa dirinya sudah memberikan solusi pada saat terjadinya pertemuan di kantor Lurah Galang Baru antara seluruh warga dan para nelayan.
"Solusinya saat itu, tidak ada lagi yang melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun. Dan warga semuanya sudah setuju, untuk kedepannya akan dilakukan pengukuran jarak wilayah tempat penangkapan ikan bilis oleh warga sekitar yakni RT dan RW," pungkasnya.
Editor redaksi
Sumber Berita Buruhtoday.com
Anehnya, laporan Muhammad Ali yang diterima Mapolsek Galang itu tidak berupa ketikan, melainkan tulisan tangan oleh salah satu petugas polisi yang bertugas. Bahkan sang pelapor juga (M Ali - red) heran dan sempat melontarkan pertanyaan kepada Kapolsek,
"Tulisan tangan ya pak, tanya Ali. Lalu, Kapolsek menjawab, Ia karena kamu belum bisa berikan buktinya. Kemarin saya gagal mau buat laporan, hari ini laporan saya diterima. Tapi laporan itu pakai tulisan tangan, bukan ketikan, dan ngak apa-apa besok saya akan cucikan foto-foto bukti ini," ujar M Ali, usai keluar dari Mapolsek Galang dengan memperlihatkan HP-nya yang berisi foto-foto saat oknum RT melakukan pungli di atas kapal mereka.
Ali juga menerangkan, sebelum laporannya diterima, dirinya terlebih dahulu bertemu dengan Kapolsek Galang. Dan Ali mengaku sudah menerangkan kronologis terjadinya pungutan liar itu, bahkan hasil kesempatan bersama saat rapat di kantor Lurah Galang Baru, yang mana dilanggar oleh pihak nelayan Pulau Korek yang juga oknum RT tersebut.
"Tadi Kapolsek bertanya, apakah saya punya otentik seperti kwintasi. Jadi saya jawab, bahwa oknum RT itu tidak mau menandatangani kwitansi. Makanya saya hanya punya bukti foto-foto saat oknum RT itu datang ke kapal untuk meminta uang," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Galang saat dikonfirmasi mengakui bahwa adanya salah satu warga bernama Muhammad Ali membuat laporan, akan tetapi pihak nya akan melakukan Lidik terlebih dahulu sebelum masuk ke pidananya.
"Laporan pengaduannya sudah kita terima namun untuk tindak pidananya akan kami lidik dahulu. Karena pak Ali belum bisa menunjukan barang bukti nya, karena yang tadi ditunjukan kepada kami photo pak ali yg memegang uang dan bukan Pak RT yang pegang barang bukti tersebut." Ucap Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati, SH, MH, melalui pesan WhatsAap.
Heri pun menyebutkan, bahwa dirinya sudah memberikan solusi pada saat terjadinya pertemuan di kantor Lurah Galang Baru antara seluruh warga dan para nelayan.
"Solusinya saat itu, tidak ada lagi yang melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun. Dan warga semuanya sudah setuju, untuk kedepannya akan dilakukan pengukuran jarak wilayah tempat penangkapan ikan bilis oleh warga sekitar yakni RT dan RW," pungkasnya.
Editor redaksi
Sumber Berita Buruhtoday.com
Post a Comment