Hebat, Polsek Bangun Berhasil Tangkap Penyalahguna Narkoba
BANGUN - Polsek Bangun Kesatuan Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sesuai Laporan Polisi tanggal 13 Maret 2019 tepatnya di dalam rumah tersangka berinisial (ES) alias Kewek di Huta I Gg Sawo Kampung Jawa Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Rabu ( 13/3/2019) pukul 09.00 wib.
Pelaku (ES) alias Kewek, laki-laki, umur 42 tahun, warga Huta I Kampung Jawa Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Barang Bukti yang diamankan yakni 6 ( enam ) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Maliboro Black, 2 ( dua ) buah kaca Pirex, 1 ( satu ) buah jarum, 1 ( satu ) buah Handphone merk Nokia warna merah jambu, 1 ( satu ) buah bolpoin warna merah jambu, 1 ( satu ) lembar uang pecahan 50.000 rupiah, 1( satu ) lembar uang pecahan 100.000 rupiah dan 1 ( satu ) buah mancis merek Tokai warna hijau.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba, SH., melalui aplikasi whatsapp menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu (13/3/2019) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku (ES) di Huta I Gg.Sawo Kampung Jawa Nag Bangun Kec Gunung Malela Kabupaten Simalungun sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh (ES).
Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap (ES) alias Kewek, saat digeledah di rumah milik pelaku yang disaksikan oleh Gamot atau Kepala Desa Huta I Kampung jawa Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, petugas berhasil menemukan 1(satu) buah kotak Rokok yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ditemukan 2 (dua) buah kaca Pirex, 1 (satu) buah jarum, 1 buah bolpoin, 1 lembar uang pecahan 50.000 rupiah, 1 lembar uang pecahan 100.000 rupiah, 1 buah mancis Merk Tokai, dan dari badan pelaku petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Hp merek Nokia warna merah jambu yang di gunakan pelaku bertransaksi Narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari berinisial (S), mendengar pengakuan pelaku, petugas membawa pelaku (ES) dan Barang Bukti ke Polsek Bangun guna diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di NKRI.
humas
Pelaku (ES) alias Kewek, laki-laki, umur 42 tahun, warga Huta I Kampung Jawa Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Barang Bukti yang diamankan yakni 6 ( enam ) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Maliboro Black, 2 ( dua ) buah kaca Pirex, 1 ( satu ) buah jarum, 1 ( satu ) buah Handphone merk Nokia warna merah jambu, 1 ( satu ) buah bolpoin warna merah jambu, 1 ( satu ) lembar uang pecahan 50.000 rupiah, 1( satu ) lembar uang pecahan 100.000 rupiah dan 1 ( satu ) buah mancis merek Tokai warna hijau.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba, SH., melalui aplikasi whatsapp menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu (13/3/2019) pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku (ES) di Huta I Gg.Sawo Kampung Jawa Nag Bangun Kec Gunung Malela Kabupaten Simalungun sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh (ES).
Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap (ES) alias Kewek, saat digeledah di rumah milik pelaku yang disaksikan oleh Gamot atau Kepala Desa Huta I Kampung jawa Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, petugas berhasil menemukan 1(satu) buah kotak Rokok yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ditemukan 2 (dua) buah kaca Pirex, 1 (satu) buah jarum, 1 buah bolpoin, 1 lembar uang pecahan 50.000 rupiah, 1 lembar uang pecahan 100.000 rupiah, 1 buah mancis Merk Tokai, dan dari badan pelaku petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 unit Hp merek Nokia warna merah jambu yang di gunakan pelaku bertransaksi Narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari berinisial (S), mendengar pengakuan pelaku, petugas membawa pelaku (ES) dan Barang Bukti ke Polsek Bangun guna diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di NKRI.
humas
Post a Comment