Header Ads


 

Polsek Parapat Berhasil Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pembongkaran Warung Minuman

PARAPAT - Unit Reskrim Polsek Parapat berhasil mengamankan dua pelaku pembongkaran warung bernama Arman Nainggolan (21 ) dan Jen Rico Sinaga (24)
Kamis, (21/2/2019) Pukul 17.00 wib sore.

Saat ditangkap polisi berhasil menemukan barang bukti 2 kotak minuma bin bintang yang isinya sebanyak 24 botol bir bintang.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / II / 2019. tanggal 16 Februari  2019. Oleh Harmija Bakkara (59).

Berdasarkan kronologis kejadian yang diterima awak media ini, pada hari Sabtu (12/2/2019) sekira pukul 08.00 wib, datang br Sembiring menyampaikan kepada Pelapor bahwasanya telah terjadi pembongkaran di gudang milik pelapor dan pada saat di periksa ternyata gudang tempat penyimpanan mimuman pintunya sudah dirusak, dan dari dalam gudang telah hilang bir bintang sebanyak 2 Kotak Bir Bintang yang berisikan 24 botol bir bintang dan bir hitam sebanyak 5 kotak dam di taksir kerugian sebesar Rp 4.815.000.(empat juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

Kronologis kenangkapan pada hari Kamis  (21/2/2019) sekira pukul 17.00 wib  diperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya terduga selaku tersangka pencurian dengan pemberatan Jen Rico Sinaga berada dirumahnya yang berada di Dusun Swalan Nagori Sibaganding.

Mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim Polsek Parapat yang dipimpim Kanit Reserse Ipda Bobi. W langsung meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan pengintaian.

Pada pukul 17.30 wib pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 2 kotak bir bintang  dari rumah tinggalnya di Dusun Swalan dan pada saat di interogasi tersangka melakukan perbuatanya bersama dengan seorang temannya yg bernama Arman Nainggolan.

Atas keterangan pelaku pertama, selanjutnya mengamankan pelaku kedua tersebut di Nagori Sibaganding. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Parapat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Pers Rilis/Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar