Waw, Regulasi Peleburan BP Batam Akan Segera Terbit
Istimewah/net. |
BATAM - Situasi “ketidakpastian” tentang peleburan BP Batam segera terjawab paling lama dua pekan ke depan.
Setelah mencuat instruksi adanya peleburan BP Batam, kini para pemangku kepentingan masih menantikan payung hukum yang diberlakukan. Sebab beberapa kemungkinan masih terbuka lebar.
Menurut informasi terkini, regulasi itu berupa Peraturan Pemerintah (PP). Jika tak ada aral melintang, regulasi Peraturan Pemerintah itu tersebut bakal diterbitkan tahun ini.
Jika benar-benar terlaksana, berarti PP akan segara keluar kurang dari dua pekan ke depan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.
Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah mengundang Walikota Batam perihal pembahasan beleid yang akan mengatur konsep perangkapan jabatan BP Batam. Saat ini pembahasan regulasi tersebut masih terus digodok pemerintah sebelum dirilis.
Tidak bubar, jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam.
"Kami sedang bahas terus. Pak Menko Darmin Nasution sudah diskusi dengan Walikota Batam. Secara konsep tidak ada perubahan di organisasi BP Batam yang berubah itu adalah Kepala BP Batamnya dirangkap ex-officio oleh Walikota," terang Susiwijono di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut dia, perangkat jabatan secara struktur di bawahnya tidak akan ada perubahan. Hanya saja, Susi bilang, momentum ini nantinya akan dilakukan penguatan dalam konteks dengan mereview kembali struktur organisasinya seperti apa.
"Saya optimis dengan disatukan ini bagi investor lebih dapat mendapatkan kepastian dan BP Batam tetap eksis tinggal kita coba review kembali supaya perannya gak ada duplikasi dengan Pemko saya rasa bagus untuk investor," terang dia.
Lanjut Susi, rencana Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan berlanjut setelah kondisi yang terjadi saat ini telah diselesaikan secara tuntas. Dengan begitu, setelah PP terbit di tahun ini penyelesaian mengenai BP Batam bisa menemukan titik terang.
"Terkait KEK akan ada empat di Batam yang akan kita dorong dan sedang di proses. Ini kan transform, masih proses jalan menyelesaikan kelembagaan di BP Batam sendiri mudah-mudahan akhir tahun selesai," katanya.
Tidak bubar
Pada rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo kemarin, Rabu (12/12), pemerintah memutuskan untuk menghapus dualisme di Batam.
Caranya dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Namun, rumor yang beredar di masyarakat adalah BP Batam dibubarkan.
Demi meluruskan pemberitaan yang berkembang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi.
"Hari Rabu (12/12), Rapat Kabinet Terbatas di Istana yang membahas tentang Pengembangan Badan Penusahaan (BP) Batam telah mengambil keputusan penting. Keputusan tersebut merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam," demikian penjelasan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati dalam siaran persnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa BP Batam tidak dibubarkan. Saat ini, jabatan Kepala BP Batam, dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam.
Selain itu, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, tetap dilakukan oleh BP Batam, yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.
"Saat ini, Kemenko RI tengah menyiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam," jelas Hermin.
Post a Comment