Header Ads


 

Kasus Dugaan Suap Gatot, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anggota DPRD Sumut

Gbr Istimewah,net.
MEDAN - Dua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019  tersangka dugaan suap yakni Tahan Manahan Panggabean dan Taufan Agung Ginting mendapat perpanjangan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Terhadap tersangka TMP selama 30 hari dimulai tanggal 11 November sampai 10 Desember 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).

Sementara itu, perpanjangan masa penahanan terhadap Taufik selama 40 hari mulai 8 Movember sampai 17 Desember 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar