5 Tahun Sempat Kabur, Eks Kadis PU Deli Serdang "Koruptor Rp105 Miliar" Berhasil Ditangkap Kejaksaan
MEDAN - Selama 5 tahun kabur atas kasus korupsi dana APBD Deli Serdang sebanyak Rp 105 miliar. Kejaksaan akhirnya menangkap Faisal eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang.
Berdasarkan berkas putusan yang diolah detikcom, Minggu (11/11/2018), Faisal bisa kabur setelah masa tahanannya di Rutan dialihkan oleh majelis hakim PN Medan pada 9 Januari 2013.
Berikut kronologi penahanan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang itu, hingga kabur:
1 Juni 2012
Jaksa menahan Faisal
27 Juli 2012
Berkas Faisal dilimpahkan ke PN Medan dan perpanjangan penahanan dilanjutkan.
9 Januari 2013
Majelis hakim yang mengadili Faisal mengubah penahanan Faisal dari penahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah.
12 Februari 2013
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) memperpanjang masa Tahanan Rumah.
21 Agustus 2013
PN Medan menjatuhkan hukuman ke Faisal selama 18 bulan penjara.
20 Desember 2013
PT Medan memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara. Setelah itu, Faisal tidak bisa diekskeusi dan namanya masuk DPO.
15 Februari 2016
Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman Faisal selama 12 tahun penjara. Duduk sebagai majelis hakim Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
9 November 2018
Faisal ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan dieksekusi ke penjara.
Sumber : m.detik.com
Berdasarkan berkas putusan yang diolah detikcom, Minggu (11/11/2018), Faisal bisa kabur setelah masa tahanannya di Rutan dialihkan oleh majelis hakim PN Medan pada 9 Januari 2013.
Berikut kronologi penahanan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Deli Serdang itu, hingga kabur:
1 Juni 2012
Jaksa menahan Faisal
27 Juli 2012
Berkas Faisal dilimpahkan ke PN Medan dan perpanjangan penahanan dilanjutkan.
9 Januari 2013
Majelis hakim yang mengadili Faisal mengubah penahanan Faisal dari penahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah.
12 Februari 2013
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) memperpanjang masa Tahanan Rumah.
21 Agustus 2013
PN Medan menjatuhkan hukuman ke Faisal selama 18 bulan penjara.
20 Desember 2013
PT Medan memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara. Setelah itu, Faisal tidak bisa diekskeusi dan namanya masuk DPO.
15 Februari 2016
Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman Faisal selama 12 tahun penjara. Duduk sebagai majelis hakim Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.
9 November 2018
Faisal ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dan dieksekusi ke penjara.
Sumber : m.detik.com
Post a Comment