Header Ads


 

Waw, Notaris Ini Potong Atas Uang Konsumen Sebesar Rp 45 Juta

BATAM - Terkait sengeketa kasus kredit rumah di Bank BTN Batam, Pirton Panahatan Hutabarat (suami Murni Liveon) menyebutkan tindakan Notaris Wany Thamrin yang memotong langsung uang sebesar Rp 45 juta dari Bernardus Pakpahan (pemilik rumah yang dibeli Murni Liveon) sudah diluar prosedur.

Pasalnya, seorang pejabat Notaris tidak berhak langsung memotong uang pengurusan biaya administrasi ke pemerintah atau Negara.

Kata Pirton, pemotongan uang sebesar Rp 45 juta menuai kejanggalan, dan kwitansi atas nama Wany Thamrin S.H.,M.Kn itu disebutkan untuk pembayaran seperti :

  • Penitipan pembayaran SSP (Pajak Penjual Rp 3.500.000
  • Pengecekan Sertifikat Rp 900.000
  • Pemasangan SKMHT (2) Rp 800.000
  • Biaya balik nama Rp 4.000.000
  • Biaya Akte PPJB dan Kuasa Rp 800.000
  • Perpanjangan UWTO Rp 10.000.000
  • Penertiban SKEP SPJ Rp 15.000.000
  • Penertiban Sertifikat Rp 10.000.000,


"Saya sudah pernah pertanyakan hal pemotongan uang itu kepada Wany Thamrin, tapi beliau mengatakan saat itu bahwa hal yang dilakukan itu sudah Fixs," ungkap Pirton, meniru ucapan Wany Thamrin. Belum lama ini.

Mendengar jawaban Notaris Wany Thamrin tersebut, Pirton pun merasa tidak puas dan langsung melayangkan surat ke Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Kota Batam dan membuat laporan ke Polresta Barelang. Akan tetapi usaha tersebut terkesan sia-sia karena respon positif dalam penegakan keadilan belum dirasakannya.

"Saat kami buat laporan ke Polresta Barelang, Notaris Wany Thamrin mengirimkan surat ke istri saya (Murni Liveon) untuk mengambil dana sebesar Rp 20 juta, akan tetapi syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam surat tersebut yakni pada point 7, surat pernyataan untuk penarikan laporan dari polisi. Saya pun membalas surat Notaris Wany Thamrin dan meminta agar uang sebesar Rp 45 juta itu dikembalikan dan pengurusan dikantor pemerintahan kami semua yang lakukan," tuturnya.

Sementara itu, Notaris Wany Thamrin saat dikonfirmasi terkait pemotongan uang sebesar Rp 45 juta tersebut menyatakan bahwa semua permasalahan sudah selesai.

"Maaf bu mslh sdh diputus ombursmen n dana tdk ada sama sy ada pd pihak bank sdh terselesaikan terima kasih," sebut Wany Thamrin dalam balasan inbok WhatShap-nya, Kamis (11/10/2018) kemarin, dan kemudian tidak berselang lama memblokir no awak media ini. (red)

Sumber Buruhtoday.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar