Header Ads


 

Polsek Tanah Jawa Ringkus Pengguna Narkoba Sabu Dari Perkebunan Sawit

Kedua tersangka,
TANAH JAWA - Dua pemuda ini yakni Hendra Hutajulu (32) dan Junaidi (22) berhasil diringkus jajaran Polsek Tanah Jawa karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 21.30 Wib. Di Areal kebun marga Sinaga di Huta palia borta  Nag. Saribu Asih Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun.

Jajaran Polsek Tanah Jawa berhasil menemukan barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkoba Jenis Sabu, satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio No. Pol BK 2501 TAQ, satu helai Jacket warna Hitam. satu  HP merk Nokia type RM 969 warna kesing hitam,  satu unit HP Merk Nokia type TA 11034, dan uang tunai Rp. 350.000,-

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Areal kebun marga Sinaga yang terletak di huta Palia Borta Nag. Saribuasih Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun. Sering terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut Pelapor dengan saksi melakukan Penyelidikan, selanjutnya Pelapor dan Saksi melihat dua orang laki-laki yang akan memasuki Areal Perladangan marga Sinaga dengan menggunakan sepeda Motor warna hitam list putih No. Pol BK 2501 TAQ. kemudian Pelapor dan Saksi melakukan penangkapan terhadap kedua orang Laki - laki tersebut dan mengaku bernama HENDRA HUTAJULU DAN JUNAIDI. 

Selanjutnya saksi saksi melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening  yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu dari kantong jacket sebelah lengan Kiri, berdasarkan keterangan dari HENDRA HUTAJULU  bahwa Narkoba Jenis Sabu tersebut ia beli dari seorang laki-laki yang bernama DANI SINAGA yang beralamat di huta Buntu Palang Nag. Buntu Bayu kec. Hatonduhan Kab. Simalungun.

Dan saksi saksi melakukan pengembangan ke Rumah DANI SINAGA namun DANI SINAGA tidak di temukan   di rumahnya. Namun team masih tetap melakukan pencarian DANI SINAGA.

Atas peristiwa itu maka Pelapor dan saksi membawa HENDRA HUTAJULU dan JUNAIDI ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai dgn hukum yang berlaku di NKRI.

Editor Redaksi
Pres Rilis/ Dani R,
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar