Header Ads


 

Ninja Sawit Ketangkap, 4 Tandan Buah dan 1 Egrek Jadi BB

PERDAGANGAN - Zulpan Nasution (36) dan Rijali Sinaga (24) harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian memanen sawit milik perkebunan PT PP London Bahlias. Akibatnya kedua pria ini harus menjalani hukuman dipenjara.

Berdasarkan laporan Polisi  Nomor LP / 173 / X / 2018 / Simal Dagang, tanggal 13 Oktober 2018 yang dilakukan Saurli (53) karyawan PT PP London Bahlias, dan saksi bernama Margono (47).

Dan barang bukti :
- 4 (empat) tandan buah kelapa sawit.
- 1 (satu) unit Sp.motor tanpa plat.
- 1 (satu) bilah egrek bergagang Fiber.
- 1 (satu) buah lampu senter
- 1 (satu) buah Mancis.

Sesuai kronologis yang diterima, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 pukul 02.00 wib pelapor dihubungi oleh saksi MARGINO mengatakan melihat lampu senter dan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal di Devisi V Panambean Fild 07115021 kemudian pelapor pun menuju ketempat kejadian dan melakukan pengejaran dan penangkapan tertangkaplah 2 (dua) orang pelaku dan 1 (satu) orang berhasil melarikan diri lalu pelapor mengintrogasi para pelaku dan mengakui bahwa buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah lias telah dilangsir oleh temannya yang melarikan diri ke Gudang LANDONG, Pelapor dan saksi- saksi pun mencek gudang Landong tersebut ditemukan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah lias selanjutnya membawa buah kelapa sawit tersebut ke TKP dan ditemukan kembali 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang sudak diegrek kemudian pelapor dan saksi membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Perdagangan.

Atas kejadian tersebut PT PP Lonsum Bah lias mengalami kerugian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit ditaksir seharga Rp.95.577-,

Editor redaksi,
Pres Rilis/Dani R,
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar