Warga Tapteng Demo Kantor KPK di Jakarta Dengan Tor-Tor Somba-Somba
foto Istimewah |
JAKARTA - Ratusan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah Menuntut (GMTTM) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, mereka datang dengan mempersembahkan tarian khas Batak yakni Tarian Tor-Tor Somba-somba. Kamis (9/8/2018).
"Kami menari Tor-tor somba-somba untuk memohon agar Tuhan YME membukakan pintu hidayah pimpinan KPK agar menyelesaikan kasus yang menjerat Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani," ujar Koordinator Aksi Joko Pranata Situmeang di depan Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Joko, fakta - fakta keterlibatan Bakhtiar sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar pada Sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 sudah kuat di pengadilan. Apalagi para saksi juga disumpah dan mengakui adanya praktik suap. Pihaknya menanyakan kenapa KPK belum juga menindaklanjuti bukti - bukti tersebut.
"Pimpinan KPK harus mendengar permintaan dari masyarakat Tapteng sesuai norma dan kaidah hukum yang berlaku. Apalagi Bonaran, mantan Bupati Tapteng dan Akil Mochtar juga sudah dipidana terkait suap Pilkada Tapteng 2011," paparnya.
Selama ini, sambung Joko, KPK menggembar gemborkan keberhasilan melakukan OTT kepada beberapa pejabat negara termasuk Bupati Pangonal Harahap dengan bukti yang relatif kecil yakni Rp 500 juta akan tetapi tidak mampu menuntaskan kasus suap Bakhtiar yang mengaku di hadapan Pengadilan Negeri di bawah sumpah selaku pihak pemberi Suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.
"Jika dilihat dari jumlah barang buktinya jauh lebih besar uang suap yang diberikan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yakni sebesar Rp.1,8 Miliar, dibandingkan dengan OTT yang hanya sebesar Rp.500 juta," jelasnya.
Lebih lanjut Joko mengatakan, saat ini Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani juga masih berkuasa selaku Bupati yang aktif, sehingga masyarakat Tapanuli Tengah sangat khawatir bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani akan mengulangi perbuatannya. Padahal KPK sudah memiliki lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga tidak beralasan KPK tidak segera menuntaskan kasus ini dengan cara melakukan penahanan terhadap Bakhtiar. "Hal ini semata-mata demi menyelamatkan uang Negara," tegasnya.
Aksi tor-tor somba-somba di KPK merupakan aksi yang ketujuh. Sebelumnya aksi pertama digelar pada 12 Juni 2015, aksi ke-2 pada 6 Agustus 2015, aksi ke-3 pada 16 April 2018, aksi ke-4 pads 26 April 2018, aksi ke-5 pada 9 Mei 2018 dan aksi yang ke -7 pada 16 Mei 2018.
Sumber Beritasatu.com/Suara Pembaharuan
Post a Comment