Header Ads


 

Tiga Bulan Buron, Polsek Perdagangan Berhasil Tangkap DPO Narkotika Sabu

SIMALUNGUN - Polsek Perdagangan berhasil menangkap DPO kasus Narkoba yang sempat lari sekitar tiga bulan, Jumat (24/8/2018) sekira pukul 08.00 wib.

Penangkapan itu sesuai dengan Surat DPO Nomor : DPO / 31 / V / 2018 / Narkoba, tanggal 13 Mei 2018 an : Sopian alias Bombom dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / VIII / 2018 / Simal Dagang, tanggal 24 Agustus 2018 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba yang diduga jenis Metamphetamine (sabu).

Tersangka DPO bernama inisial SS alias BOM 29', warga Bandar ditangkap didalam rumah warga milik NA di Huta VI Nag. Perlanaan Kec. Bandar Kab. Simalungun.

Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) buah bungkus rokok merk Sampoerna, 2 (Dua) buah plastik klip diduga berisi Narkoba Jenis Sabu, 27 (dua puluh tujuh) buah plastik klip kosong, 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang yang kosong, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah gunting lipat, 1 (satu) buah mancis warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna gold.

Kapolsek Perdagangan AKP. Daniel Artasasta Tambunan S.H, S.I.K menjelaskan  penangkapan tersangka yaitu berdasarkan DPO perkara Narkoba terdahulu, dalam  penyelidikan tersebut petugaspun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Huta VI Nag. Perlanaan Kec. Bandar yang bernama NA sedang terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Oleh sebab itu petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Zikri Muamar S.I.K langsung memastikan kebenaran informasi tersebut hingga petugas berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama inisial SS alias BOM dan mengamankan barang bukti dari SS.

Pada saat SS als BOM ditangkap oleh petugas Polsek Perdagangan, pemilik rumah yang bernama NA tidak berada ditempat yang menurut keterangan warga/ tetangga bahwa NA sudah pergi merantau kerja kurang lebih 2 minggu. Jelas Kapolsek.

Tersangka SS als BOM ketika diperiksa mengakui bahwa Ianya mendapat Narkoba jenis sabu tersebut dari pelaku BI, ketika pengembangan terhadap BI, pelaku SS als BOM mencoba melarikan diri dengan cara melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga petugaspun menghadiahi timah panas kepada tersangka.

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut dan guna melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba yang lebih besar." jelas Sang Kapolsek berwajah tampan tersebut.

humas/bagops/simal
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar