Header Ads


 

Polres Simalungun Terus Perangi Peredaran Narkoba, Tiga Pria Ini Diringkus

Ketiga tersangka.
SIMALUNGU  - Opsnal Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pemuda yang disinyalir masuk dalam pengedar narkoba jenis sabu kelas kecil di tempat berbeda di Simalungun.

Ketiga tersangka itu yakni Yuandi Saputra alias Putra 21', Edy Setiawan 22', dan Suganda 37'. Mereka ditangkap (TKP1) pada rabu 29 agst 2018 sekira pukul 23.30 wib di jln asahan gang farel pasaribu nagori siantar estate kec. Siantar kab. Simalungun. TKP II, kamis 30 agst 2018 sekira pukul 01.00 wib di jln bola kaki gang rukun kel. Banjar kec. Siantar barat kota P. Siantar

Polisi pun berhasil menemukan barang bukti yakni dari tangan tersangka Putra, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenia sabu, dari tersangka Edi 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipet  dari pipet, satu unit hp evercross hitam. Dan dari tersangka Suganda alias Banbeng 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi plastik klip kosong, 2 buah pipet, 1 buah dompet warna coklat berisi 4 buah mancis, 1 unit hp polytron warna putih
- uang penjualan narkotika jenis sabu Rp. 150.000

Berdasarkan kronologis awal sebelum penangkapan terjadi, sekitar pukul 22.30 wib pada Rabu 29 Agustus 2018. Opsnal Narkoba Simalungun mendapat informasi bahwa di jln Asahan gang farel Pasaribu Nagori siantar estate kec. Siantar kab. Simalungun sering kali menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pada pukul 23.30 wib unit opsnal melihat 2 orang laki2 mengendarai sp. Motor yang ciri2nya serupa dari informasi yg diterima dan salah seorang laki2 tersebut turun dari sepeda Motor selanjutnya unit opsnal langsung mengamankannya dan seorang lagi berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap laki2 yang diamankan dan didapat sejumlah barang bukti (daftar BB putra)  dan dilakukan introgasi Ianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tsb adalah miliknya yg diperoleh dari  temannya bernama Edi Setiawan berada di jl. Bola kaki.

sehingga opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki2 mengaku bernama Edi Setiawan dan dilakukan penggeledahan dan didapat sejumlah barang bukti (dalam daftar bb EDI) kemudian hasil introgasi EDI bahwa narkotika jenis sabu tsb diperoleh dari teman nya bernama SUGANDA ALS BABENG, sehingga team Opsnal langsung menuju rumah yg dimaksud dan dgn didampingi RT setempat dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan seorang laki2 yg Ianya mengakui namanya SUGANDA als BABENG, dgn didampingi RT dilaku kan penggeledahan dan didapat sejumlah barang bukti (dalam daftar bb Suganda)  kembali dilakukan introgasi Ianya mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu yg sebelumnya di amankan oleh unit opsnal adalah miliknya yang di peroleh dari seorang laki2 berinisial RMT yang berada di kota P. Siantar selanjutnya dilakukan pengembangan namun tdk berhasil didapat yg diduga sudah mengetahui terjadinya penangkapan dari kepolisian
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako sat narkoba polres simalungun guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring SH saat dikonfirmasi wartawan via telp selulernya membenarkan prihal tersebut dimaksud.

Editor AR
Pres rilis/Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar