Header Ads


 

Polres Simalungun Berhasil Menangkap Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba di Desa Nagasaribu

SIMALUNGUN - Opsnal Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap salah satu warga bernama Ronaldson David Sinaga alias Ronal 37' yang diduga sebagai pengedar narkoba di Dusun Naga Saribu, Desa Naga Saribu, Kec. Pamatang Silima kuta Kab. Simalungun, Selasa (14/8/2018)

Dari tangan tersangka, Opsnal Narkoba Polres Simalungun berhasil menemukan yakni :

  • - 2 bks plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu. 
  • - 2 buah mancis
  • - 1 unit Hp merk Nokia
  • - 1 Unit Sp. Motor warna hitam No. pol : - 

Menurut kronologis, pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 13.30 wib, anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun Naga Saribu, Desa Naga Saribu Kec. Pamatang Silima kuta Kab. Simalungun sangat marak peredaran narkotika jenis sabu sehingga masyarakat merasa resah.

Kemudian sekira pukul 16.00 wib hasil dari penyelidikan anggota opsnal dilapangan, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar akan melintas disepanjang jalan Tiga Raja Desa Naga Saribu Kab. Simalungun dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan pada tersangka tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 bks plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yg ia miliki diperoleh dari seorang laki2  bernama inisial BJ dengan cara membelinya seharga Rp. 300.000.

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pengembangan terhadap BJ namun tidak membuahkan hasil karena diduga ketika melakukan penangkapan Ronal, jaraknya tidak terlalu jauh dari tempat persinggahan oleh BJ sehingga BJ mengetahui penangkapan Ronal. Namun dilakukan upaya pencarian dan pengejaran pada BJ guna mengungkap peredaran jaringan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pres Rilis/Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar