Header Ads


 

Kasus Dugaan Irwandi Yusuf, KPK Temukan Bukti Baru

Foto Ilsutrasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti-bukti baru dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menyeret Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri sebagai tersangka. Bukti-bukti baru itu menurut KPK mengarah pada dugaan kasus suap lain dalam pengalokasian DOKA Aceh.
“KPK menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada dugaan penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka terkait kasus DOKA ini dan proyek lain,” tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (16/8).
Menurut Febri, selain menelusuri sejumlah bukti baru dalam kasus rasuah tersebut, KPK juga mendalami sejumlah pihak di sekitar Irwandi yang juga menjadi perhatian KPK dalam mendalami kasus dugaan penyelewengan dana otsus tersebut.
“Peran pihak-pihak lain di sekitar gubernur menjadi perhatian penyidik. Dugaan adanya perintah dan arahan dari tersangka Irwandi Yusuf terkait proyek-proyek, itu yang sedang kami cermati,” jelas Febri.
Dalam pemeriksaan saksi sejak Senin hingga Kamis (13-16/8), KPK juga menggeledah salah satu rumah saksi dan satu kantor perusahaan konstruksi di Banda Aceh, Rabu (15/8). Namun, Febri tak membeberkan rumah siapa, perusahaan apa, dan alamat lengkapnya di mana.
“Kemarin, Rabu 15 Agustus 2018 dilakukan penggeledahan di dua titik di Banda Aceh, yaitu di rumah salah satu saksi terkait ULP dan kantor perusahaan konstruksi,” tulis Febri Diansyah.
Dari penggeledahan itu, penyidik KP K menyita barang bukti berupa barang elektronik seperti handphone, DVD player, serta dokumen penting lainnya. Bukti-bukti tersebut, menurutnya memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan. “Kami menemukan indikasi penerimaan lain pada tersangka dan akan didalami juga indikasi arahan-arahan agar dilakukan penyetoran uang kepada tersangka,” kata Febri, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat tersebut.
KPK telah memeriksa lebih kurang 60 saksi di Aceh, terkait kasus dugaan suap DOKA yang melibatkan Irwandi Yusuf. Ke-60 saksi itu diperiksa secara maraton di Dit Reskrimsus Polda Aceh sejak 13 hingga 16 Agustus 2018. Febri mengirim data sejumlah pejabat yang diperiksa sebagai saksi terhadap Irwandi Yusuf, mulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, hingga para kepala dinas.
Hadapi praperadilan

KPK juga menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Juli 2018.
“Terkait dengan informasi yang berkembang tentang pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel, jika nanti KPK sudah menerima panggilan sidang, tentu akan kami hadapi,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Seperti diberitakan, YARA yang mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Pengajuan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel itu terkait penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan OTT KPK pada 3 Juli 2018. Pihaknya menilai, penangkapan dan penahanan itu tidak sah.
Febri menjelaskan, semua praperadilan yang pernah diajukan, KPK menghargai proses hukum tersebut. “Karena memang akan lebih baik jika keberatan-keberatan disalurkan melalui proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Febri Diansyah.
Sumber serambinews.com/BT.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar