Header Ads


 

Jajaran Polsek Serbelawan Ringkus Pemain Narkotika di Warung Bakso

SIMALUNGUN - Ali 45' warga Huta/Desa Gondang Rejo Nagori Bandar Tongah Kec. Bandar Huluan, ditangkap jajaran Polsek Serbelawan di warung bakso
di Kel. Aman Sari Kec. Dolok Batu Nanggar beserta barang bukti narkotika dan alat hisapnya. Senin 6/8/2018).

Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan petugas polisi dari tersangka yakni :

  • 1 (Satu) bungkus rokok Lucky Strike Mild warna Biru berisikan 1 (Satu) buah plastik Klip Kecil berisikan 1 (Satu) buah Plastik Klip Kecil berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah pipet warna putih berbentuk sekop, 1(Satu) buah kertas warna cokelat berisikan Narkotika Jenis Ganja, keseluruhan barang tersebut di atas dibungkus dalam Kertas Tissu warna Putih.
  • 1 (Satu) batang rokok berisi Narkotika Ganja yang tinggal setengah.
  • 1 (Satu) buah Hanphone merek Nokia warna Hitam.
  • Uang Tunai sebesar Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Berikut kronologis penangkapannya, padda hari Senin tanggal 06 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 WIB pelapor bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Serbalawan medapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung bakso Andre yang terletak di Kel. Aman Sari Kec. Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun persis di depan Kuburan Cina ada seorang laki – laki yang diduga memiliki atau membawa Narkotika.

Selanjutnya pelapor bersama saksi – saksi  mendatangi dan memantau warung bakso Andre tersebut dan benar ditemukan seorang laki – laki yang sedang makan bakso. Selanjutnya pelapor dan saksi – saksi melakukan pemeriksaan badan orang tersebut dan orang tersebut kemudian mengeluarkan isi kantong belakang celananya sebelah kiri berupa 1 (Satu) bungkus rokok Lucky Strike Mild warna Biru dan meletakkannya di atas meja, selanjutnya orang tersebut mengeluarkan isi dari dalam rokok tersebut berupa 1 (Satu) buah plastik Klip Kecil berisikan 1 (Satu) buah Plastik Klip Kecil berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah pipet warna putih berbentuk sekop, 1 (Satu) buah kertas warna cokelat berisikan Narkotika Jenis Ganja, yang keseluruhan barang tersebut di atas dibungkus dalam Kertas Tissu warna Putih, selanjutnya dikeluarkan juga 1 (Satu) batang rokok berisi Narkotika Ganja yang tinggal setengah dan Uang tunai sebesar Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diakui orang teresebut uang dari sisa penjualan Sabu miliknya kepada orang lain.

Selanjutnya diatas meja ditemukan 1 (Satu) buah Hanphone merek Nokia warna Hitam dan pada saat itu orang tersebut mengaku bernama ALI. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Serbalawan guna proses lebih lanjut.

Pres rilis/Dani R.


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar