Dua Pelaku Sindikat Pencurian Ini Berhasil di Tangkap Polsek Perdagangan
PERDAGANGAN - Dua pelaku pencurian rumah Makmur Harahap di emplasmen Laras, Nagori Laras, Kec. Bandar Huluan
yakni Heriyanto alias Deso 37' dan Siska Wildasari alias Ika 37' berhasil di ringkus pihak Polsek Pérdagangan, sementara dua tersangka lainnya yakni Sugeng 42' dan Dimas 41' masih dalam pengejaran dan belum tertangkap.
Menurut kronologis kejadian penangkapan yang diterima awak media ini, pada hari senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib, pihak kepolisian Polsek Perdagangan melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 agustus 2018 sekira pukul 05.00 wib, didalam rumah milik Makmur Harahap diemplasmen Laras, Nagori Laras Kec. Bandar Huluan.
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku sebanyak 2 ( dua) orang bernama bernama Dedy Heriyanto dan Siska Wildasari. Dan barang bukti ditemukan dari tersangka bernama Siska berupa 1 ( satu) unit hand phone merk OPPO type A37 warna emas rose.
Setelah di lakukan pemeriksan terhadap pelaku Dedy, bahwa benar telah melakukan pencurian pada hari rabu tanggal 15 Agustus 2018 00.30 wib di dalam rumah milik korban Mazmur Harahap bersama dengan teman tersangka lainnya sebanyak 3 ( tiga) orang yaitu Sugeng dan Dimas dengan cara para tersangka merencanakan dengan matang, lalu mereka menggunakan 2 unit sepeda motor saling berboncengan.
Di tengah jalan blok perkebunan sawit dekat dengan rumah korban, 2 orang tersangka atas nama Sugeng dan Dimas turun di jalan blok tersebut, dimana saat itu Dimas membawa tas sandang dan kemudian Dedy H dan Peok disuruh pulang dengan menaiki sepeda motor tersebut, sebelum tersangka berangkat mengantar tersangka Sugeng ke jalan blok perkebunan sawit bahwa tersangka sudah mengetahui melakukan pencurian untuk membobol rumah namun pelaku tidak mengetahui rumah yang akan di bobol dan pada hari rabu tanggal 15 agustus 2018 sekira pukul 03.00 wib tersangka dihubungi oleh pelaku bernama Sugeng untuk datang ke simpang dolok marangir kec. Dolok batu nanggar kab. Simalungun, sesampainya tersangka di simpang dolok marangir bahwa tersangka melihat 2 ( dua) unit sepeda motor yaitu VARIO warna hitam dan SCOOPY warna putih dan kemudian Sugeng dan Dimas berangkat ke medan dengan membawa 2 unit sepeda motor tersebut untuk di jual dan tersangka mendapat pembagian sebanyak Rp. 300.000.
Sesuai dengan keterangan Siska W bahwa benar telah menerima dan menyimpan barang yang diberikan oleh pelaku Sugeng pada hari kamis 16 agustus 2018 sekira pukul 11.00 wib, di kedai tuak milik Sogol huta I nagori naga jaya I kec. Bandar huluan kab. Simalungun, dimana tersangka Siska dan tersangka Sugeng saling berpacaran.
Pres Rilis/Dani R.
Post a Comment