Institusi Polri Tercoreng, AKBP HT Ketangkap Bawa Sabu
gbr Istimewah. |
PONTIANAK - Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Kalbar AKBP HT, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 1 A Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), di Tangerang, Banten, Sabtu (28/7/2018) lalu.
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian langsung mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda AKBP HT usai tertangkap tangan membawa serbuk putih diduga sabu sekitar 23,8 gram.
Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan kasus yang tengah membelit anggotanya itu.
“Iye,” ujar Kapolda singkat membalas pesan WhatsApp Tribun, Minggu (29/72018) malam.
Jenderal bintang dua ini memastikan tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk jika anggota Polda Kalbar terlibat kasus narkotika.
“Saya selaku Kapolda terkait kejahatan Narkoba, siapapun yang berafiliasi dan bersindikasi termasuk dijajaran kami, dengan tindakan tegas akan kami proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Penangkapan terhadap AKBP HT juga dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
"Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya," kata Brigjen M Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Narkoba atau pidana lain.
Polri komitmen untuk memberikan reward and punishment.
"Polri Tegas pada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pidana apapun," tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, HT saat ini sudah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri. Tim Propam Mabes Polri akan menindak AKBP HT sesuai prosedur.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya.
Mengutip surat telegram Kapolri, AKBP HT kini ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Dalam surat telegramnya, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Kalbar untuk segera menghadapkan AKBP HT ke kesatuan yang baru untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.
Sumber Tribun.Pontianak.co.id
Post a Comment