Header Ads


 

Pilkada Serentak Daerah Menjadi Hari Libur Nasional

Istimewanya/net.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengeluarkan surat edaran mengenai tindak lanjut Keputusan Presiden Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 yang menetapkan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018 sebagai libur nasional.

Surat edaran bernomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada sejumlah poin tertuang dalam surat tersebut yang mengatur pelaksanaan libur nasional terhadap para pekerja/buruh.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dengan tebusan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo, dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (26/6/2018).

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional, maka perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 ditetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. 


2. Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat pilkada).

3. Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya .

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 tersebut, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari Iibur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi pakerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan Pilkada juga seperti angka 4 tersebut di atas.

Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota di wilayah Saudara. Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. 


Sumber : Detik.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar