Header Ads


 

Tuntutan Pekerja Ratusan Juta Rupiah, PT Karya Putra Karimun Hanya Mau Bayar Sagu Hati

BATAM - Hasil perundingan bipartit antara pihak pekerja (Khairul Asmy 15 CS orang) didampingi PAC Pemuda Pancasila Batu Aji dengan manajemen PT Karya Putra Karimun (KPK) tidak menemui titik terang. Pasalnya, pihak manajemen menawarkan sagu hati pada para buruh yang nilainya sangat jauh dari apa yang dituntut.

Pantauan awak media ini, puluhan buruh didampingi PAC Pemuda Pancasila Batu Aji sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak manajemen PT KPK yang diwakili oleh Renra, Wardana, dan Harmizon selaku dari pihak pemborong yang tidak memiliki badan hukum yang dipekerjakan PT KPK di lokasi PT Intan Cemara Shipyard (PT ASL Baru) di Tanjung Uncang untuk mengerjakan proyek milik PT Sindo Mas Precas.

Dari beberapa kali perundingan yang dilakukan itu, manajemen PT KPK diduga sengaja mengulur-ulur waktu seperti bernegosisasi pada para buruh dengan modus Harmizon selaku pemborong yang tidak memiliki badan hukum diminta bertanggung jawab atas tuntutan para puluhan buruh tersebut.

Modus lempar batu sembunyi tangan yang dilakukan pihak manajemen PT KPK ini disinyalir sengaja dilakukan manajemen PT KPK agar buruh bosan dan tidak tahan menunggu kepastian sehingga yang dituntut mereka pun turun jauh dari apa yang semestinya diterima sesuai aturan yang berlaku.

Seperti pertemuan terahir (Jumat,4/5/2018) tepatnya di simpang Perumahan Barelang depan PT Nyundai yang dilakukan manajemen PT KPK dengan PAC Pemuda Pancasila selaku penerima kuasa dari Khairul Azmy (15 CS orang). Perwakilan manajemen PT KPK yang diwakili Renra dan Wardana mencoba menawarkan uang sagu hati pada para buruh sebesar Rp 80 -125 juta. Sementara ke 15 para buruh diwakili PAC Pemuda Pancasila Batu Aji meminta Rp 250 juta, yang mana angka tersebut sudah turun dari tuntutan sebelumnya sekitar Rp 400 juta.

A salah satu buruh mengatakan angka yang Rp 250 juta tersebut sudah sangat jauh turun dari tuntutan sebelumnya. Jika perhitungan tuntutan yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku, maka kekurangan upah lembur, kekurang upah di bawah UMK dan uang pesangon selama bekerja jumlahnya akan sangat besar.

"Kami bekerja harian lepas sudah bertahun-tahun, bukan hanya upah dibawah UMK dan pesangon saja yang kami tuntut. Kekurangan upah kerja lembur pun sangat banyak dipotong," ungkap salah satu buruh pada media ini.

Ia pun berharap pada bos PT KPK (Yanto) agar mau membayarkan kewajibannya, karena tawaran angka yang sudah dilayangkan pihaknya sangatlah jauh dari tuntutan sesuai aturan.

"Pak Yanto selaku bos PT KPK, tolong perhatikan kami pak, kami ngak mau masalah ini berlarut-larut sampai keluar. Kami hanya minta hak kami, jika bapak ada kontrak kerja dengan Harmizon, itu bukan urusan kami pak Yanto, kami kerja pakai seragam PT KPK, bukan seragam Harmizon," pintanya dengan nada sedih.

Editor : Redaksi
Liputan : Gordon.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar