Header Ads


 

Oknum Dosen USU Diamankan Dirkrimsus Polda Sumut Karena Sebut Serangan Bom Surabaya Skenario

Foto : Internet.
MEDAN - Oknum dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HD alias H harus berurusan dengan Direktorat Krimsus (Dirkrimsus) Subdit Cybercrime Polda Sumut. Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) ringkus di rumahnya, Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor.
H diamankan karena salah satu postingan di akun Facebook-nya viral hingga mengundang perdebatan hangat di kalangan netizen, dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) lalu di Surabaya, HD mem-posting sebuah tulisan yang menyebut kalau serangan bom tersebut hanyalah pengalihan isu.
"HD diamankan dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Tatan, Sabtu (19/5).
Saat diinterogasi petugas, HD mengaku terbawa suasana dan emosi. Karena di media sosial Facebook marak caption atau tulisan #2019GantiPresiden. HD juga merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan dasar naik.
"Pelaku mengaku menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumah," jelasnya.
Atas tindakan dan perlakuannya, wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini terpaksa berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa hand phone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," ucap Tatan.
Terkait kasus ini, Tatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mem-posting sesuatu di media sosial, karena setiap postingan memiliki pertanggungjawaban hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
"Mari ciptakan kedamaian dan kesejukan saat berinteraksi di media sosial. Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai menyebarkan hoax dan menimbulkan ujaran kebencian," pungkas Tatan.
Sumber : Analisadaily.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar