Header Ads


 

Cawagub Sumut 'Musa Rajeckshah" Jadi Tersangka Dugaan Bandar Suap Kasus APBD Pemprovsu

JAKARTA - Khabar mengejutkan kembali datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK memastikan cawagub Sumut Musa Rajeckshah alias Ijek dan ayahnya, Anif Shah selaku terduga ‘bandar suap’ tersangka dan di tahan terkait suap pengesahan APBD Pemprovsu dan interplasi oleh mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho yang saat itu Ajib Shah Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut).

“Pengembalian uang (suap) tak menghentikan perkara. Hanya kemungkinan mengurangi hukuman. Semua pasti ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ya.., termsuk MRS (Musa Rajeksahah) dan ayahnya (anif Shah),” tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung lembaga anti rasuah, Senin (28/5/2018).

Sebelumnya, Agus melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan kalau pihaknya telah memeriksa 200 orang saksi terkait kasus ini. Senin (28/5/2018), KPK memeriksa mantan Agggota DPRD Sumut, Washington Pane untuk tersangka Fadli Nurzal (satu dari 38 tersangka jilid III).

“Pemeriksaan para saksi untuk ke 38 tersangka dilakukan di Mako Brimob, Kejati Sumut dan di sini (gedung KPK),” pungkas Febri.

Diketahui, pada 21 April 2018, penyidik KPK untuk kali kedua memeriksa Musa Rajek Shah dan ayahnya, ANif Shah di Mako Brimob Polda Sumut, di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. Bersama keduanya, KPK juga memeriksa mantan Wagubsu kini Gubsu, Tengku Erry Nuradi dalam kasus yang sama. Yang menarik, akibat kasus ini, Tengku Erry bahkan dipastikan bakal pisah ranjang dengan istrinya, Evi Diana Sitorus, mantan anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar priode 2009-2014. Evi Diana juga telah tiga kali diperiksa dalam kasus ini, dan dua kali diperiksa dalam kasus suap korupsi Bansos Sumut dengan terpidana Gatot Pujo Nugroho, Eddy Sofyan (mantan Kakan Kesbanglinmas Pemprovsu), OC Kaligis dan lainnya.

“Selain MRS (Musa Rajekshah) dan AS (Anif Shah), penyidik KPK juga memeriksa TEN (Tengku Erry Nuradi),” sebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (21/5/2018).

Ditambahkan Febri, pihaknya juga di hari yang sama memeriksa 18 saksi lain dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, staf DPRD dan pihak swasta.

“Sampai saat ini, sekitar 94 saksi telah diperiksa sejak penyidik berada di Medan dari Senin lalu. Total sekitar 152 saksi akan diperiksa,” jelas Febri, saat itu.

Menurut Febri, sejumlah tersangka bahkan mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang suap.

“Dalam seminggu ini pengembalian uang suap dari Gatot Pujo Nugroho terus bertambah. Selanjutnya uang tersebut disita dan digunakan untuk kebutuhan pembuktian di perkara ini,” papar Febri.

Febri menghargai sikap kooperatif tersangka yang mengaku bersalah dan mengembalikan uang suap dari Gatot Pujo .

“Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini hendaknya dapat diikuti pihak lain,” tegas Febri.

Sementara Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan KPK mengembangkan kasus suap Gatot Pujo Nugroho termasuk sumber dana uang suap diantaranya diduga dari bos PT Cemara Asri, Mujianto. Duit diberikan Mujianto melalui Musa Rajekshah dan Anif Shah kepada Gatot Pujo dengan dalih pinjaman pembayaran gaji para PNS Pemprovsu ketika itu, dengan konpensasi perluasan areal realestate PT Cemara Asri Group di lahan eks HGU PTPN-2. Dalam kasus ini, sejumlah oknum direksi PTPN-2 juga diduga terlibat (namun di kasus terpisah-penggelapan pajak dan lainnya).

Diketahui pula, kali pertama KPK memeriksa Anif Shah dan Musa Rajekshah yang kini calon Wakil Gubsu di Pilkada 2018 mendampingi Eddy Rahmayadi, yakni pada pada Kamis,17 Desember 2015. Namun saat itu sejumlah media massa yang memberitakan pemeriksaan anak dan ayah terduga mafia tanah tersebut dikriminalisasi. Memberitakan pemeriksaan Anif dan Musa Rajekshah seakan sama dengan mencemarkan nama nabi atau Tuhan. Jurnalis dipolisikan dan diproses di Polda Sumut oleh oknum-oknum polisi korup di Ditreskrimsus serta di kejaksaan Tinggi Sumut pimpinan Bambang Sugeng Rukmono saat ini.

Sumber Medanseru.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar