Header Ads


 

Lakukan Pungli, Pangulu Tanjung Pasir Terancam Sanksi Pemberhentian

SIMALUNGUN - Terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Diskrimininasi yang dilakukan Pangulu Tanjung Pasir (Martina Marbun) kepada masyarakatnya mendapat kecaman keras dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Nagori (DPMPN) Pemkab Simalungun Lurinim yang menyebutkan akan memberikan sanksi tegas.

"Bila terbukti bermasalah, akan diberikan sanksi yakni teguran atau Pemberhentian Sementara. Bahkan bisa saja Penahanan Gaji Oknum pangulu dimaksud." ucap Lurinim, Rabu (4/4/2018) pada awak media ini.

Eva selaku pendamping PKH dan koordinator tenaga kesejehateraan sosial kecamatan (TKSK) Tanah Jawa mengaku telah menerima pengaduan dari sejumlah warganya yang tidak mendapatkan pembagian beras sejahtera (rastra) dari Pangulu Tanjung Pasir yakni Martina Marbun.

"Kita telah mengumpulkan warga PKH binaannya dan ada 6 warga yang tidak mendapatkan RASTRA,11 warga lainnya dapat, tapi hanya 10 kg yang seharusnya 20 kg per warga PKH. Itupun dikutip Rp 5000 per (10 kg), sementara hal itu jelas  tidak dibenarkan oleh pemerintah karena aturan sudah tertulis dan RASTRA itu gratis, dan akan mengadukan masalah ini dengan menyurati Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negri dan berharap kasus ini segera di tindak lanjuti." tegas Eva, beberapa hari lalu pada awak media ini.

Hal senada juga disampaikan Surya selaku koordinator TKSK Tanah Jawa. Surya mengaku telah menemui langsung Martina Marbun selaku pangulu Tanjung Pasir, akan tetapi Matina mengaku pada dirinya melakukan pungutan kepada warga untuk sebagai uang pundak.

"Dia mengakui ada mengutip biaya Rp 5000 dengan alasan uang pundak. Tetapi saya tidak membenarkan kutipan tersebut karena semuanya itu sudah dibayarkan oleh pemerintah dan tidak ada kutipan." ucapnya.

Sementara Camat Tanah Jawa Farolan S. Sidauruk SH saat dimintai tanggapannya diruang kerjanya sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Pasalnya jauh hari sebelumnya pihaknya selalu mengingatkan agar pendistribusian beras Rastra tersebut tidak melakukan pengutan pada masyarakat.

 "Kita selalu mengatakan jangan melakukan pungutan liar (Pungli) apa pun dan dengan dalih apapun, karena hal itu merupakan perbuatan pidana," ujarnya.

Editor : Gordon
Liputan : Dani R /Bernat Sinaga.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar