Header Ads


 

Gerah Diberitakan, Oknum Kepala Puskemas di Simalungun Batalkan Pungli Pada PTT

foto : Ilustrasi.
SIMALUNGUN - Terkait adanya pungutan uang sebesar Rp 2 juta dan dugaan intimidasi terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) di salah satu Puskemas di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun disangkal oleh Kepala Puskesmas berinisial AS.

"Ngak ada bang, ngak ada kami meminta atau mungut uang pada para Honor," ujar As pada awak media ini, Jumat (13/4/2018) saat dikonfirmasi.

Parahnya lagi, menurut laporan nara sumber medanterkini.com setalah AS selaku kepala Puskesmas di Kecamatan Purba dikonfirmasi wartawan akan adanya pungutan dan intimidasi tersebut. AS pun kemudian kembali melontarkan bahasa bernada mengancam pada sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai honor yang di Puskesmas yang di pimpin AS.

 "Jago kali honor ini, biarlah ngak usah dikumpul tapi resiko tanggung sendiri," ujar nara sumber terpercaya media ini senada meniru perkataan AS pada para PTT.

Sementara informasi yang diperoleh lagi dari para PTT tersebut mengaku telah menyerahkan uang pelicin perpanjangan SK sebesar 16 juta lebih kurang sesuai permintaan salah seorang oknum Pegawai Dinas Kesehatan Simalungun pada tahun 2017 lalu.

"Bahkan oknum Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun itu pun sempat berjanji pada kami, bahwa sejumlah uang pelicin itu sebagai pengikat perpanjangan SK untuk tiga (3) tahun kedepan," tutur nara sumber.


Diberitakan sebelumnya, salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) menyebutkan mereka ( pegawai honor PTT - red ) di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun khususnya yang bertugas disejumlah Puskesmas yang tersebar di wilayah Simalungun mendapat intimidasi dari kepala Puskesmas. Pasalnya, mereka dipungut uang sebesar Rp 2 juta/ orang, dan apabila para PTT tersebut tidak mau membayar maka diacam akan dipecat secara sepihak.

Disinyalir, aksi pungli yang dilakukan kepala Puskesmas tersebut berkaitan dengan seluruh Puskesmas yang sedang menjalani proses Akreditasi dan diduga kekurangan dana sehingga terpaksa melakukan pemungutan uang secara sepihak pada PTT.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Kesehatan Simalungun melalui Kabid Yankes mengecam akan kejadian tersebut, dan akan menonjobkan oknum Kepala Puskemas yang melakukan pungutan liar sebesar Rp 2 juta sebagai uang kewajiban.

"Tidak ada Bang, kami tidak ada mengistruksikan untuk melakukan pungutan. Soalnya saya sudah kapok, apa lagi saat menyerahkan SK perpanjangan PTT tersebut saya instruksikan agar tidak memungut atau minta imbalan apa pun." ujar sang Kadis Kesehatan.

Hal senada juga disampaikan Kabid Yankes dr. Debora Haloho mengatakan pihaknya akan memberi sanksi pada para oknum Kepala Puskesmas (Kapus) yang terbukti atau tersangkut melakukan upaya Pungutan liar (Pungli) pada sejumlah PTT.

"Bila terbukti sanksinya nonjob atau di berhentikan,apa lagi kabarnya dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas yang notabene secara secara stuktur Kedinasan dibawah pengawasannya," ucap Debora dengan tegas.

Editor : Gordon
Liputan : Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar