Header Ads


 

Kapolres Simalungun Menghimbau agar DPO Kasus Narkoba Agar Menyerahkan Diri

SIMALUNGUN - Dalam Dua Pekan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus 14 Tersangka.  Kasus Narkotika dan Kronologi Penangkapan, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Narkoba, AKP Marnaek Ritonga memaparkan penangkapan pada 14 tersangka kasus narkotika yang marak di Siantar Simalungun itu.
Dari penangkapan ke 14 tersangka dengan LP Sebanyak 10 kasus narkotika berhasil diungkap jajaran Polres Simalungun dan mengamankan belasan tersangka beserta Barang Bukti (BB).

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Marnaek Ritonga, mengungkapkan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan dirinya bersama sejumlah anggota dan personil lainnya.

Awalnya Sat Narkoba menangkap 2 tersangka atas nama David Simangunsong dan Rita Siregar pada 22 Februari 2018. David ditangkap di rumah kosong tepatnya di komplek Perumahan BAS, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 0,16 gram sabu.

Dari hasil pengembangan David mengaku membeli sabu tersebut dari seorang perempuan  bernama Rita Siregar, warga Siantar. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan rumah milik Rita ditemukan barang bukti 4,6 gram sabu. Namun pada saat itu tersangka melarikan diri dari jendela kamar rumahnya. Beberapa hari kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Rita berhasil diamankan di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. Saat berhasil meribgkus  tersangka Cen Han dan Apin pada tanggal 28 Februari 2018 dari Jalan Asahan Perum Griya, Kecamatan Siantar karena memiliki sabu.Hasil pengembangan diketahui sabu diperoleh dari M Gelora Tarigan alias Tongat. Tongat pun diamankan dari rumahnya Jalan Maluku, diduga sebagai tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 0,23 gram sabu. Ocehan pun berkembang alhasil  Cen Han dan Apin, juga Toto juga pernah juga membeli yang mengaku pernah membeli barang haram dimaksud dari Tongat. Tersangka Toto berhasil diamankan di Hotel Sapadia, Kota Siantar dari kamar no 510 bersama dengan Joe Prisco. Sementara barang bukti 10 papan happy five diamankan dari Joe Prisco. Dari keterangan Joe Prisco bahwa happy five itu berasal dari Joni Halim yang kini mengisi daftar pencarian orang  (DPO).


Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menunjukkan barang bukti yang yang diamankan.
Selain itu, petugas juga mengamankan Asiang di kompleks Megaland, Kota Siantar karena terbukti sebagai pemesan dan pengirim uang kepada Joe Prisco. Ini supaya Joe mengambil happy five kepada Joni Halim. Dari tangan Asiang ditemukan 1 butir diduga happy five.

Tersangka lain yang diamankan yakni, Suhermanto alias Pelak pada tanggal 7 Maret 2018. Suhermanto diamankan di Barak Hawai Komplek Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Simalungun, dengan barang bukti 0,18 gram sabu. Suhermanto mengaku memperoleh sabu dari Hermansyah .

Diketahui Hermansyah merupakan suruhan dari Yusuf Sembiring yang merupakan narapidana (napi). Hermansyah ditangkap di rumahnya, Jalan Stadion, Kota Siantar dan ditemukan 0,40 gram sabu.

Berlanjut dengan penangkapan terhadap Pandi Syahputra pada tanggal 8 Maret 2018 dari rumahnya di Jalan SMK Negeri 1 Pertanian Raya, Simalungun  dengan barang bukti 0,40 gram sabu. Pandi diketahui membeli sabu dari Agus Purba (DPO).


Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas.
Terakhir yang ditangkap tersangka Buri Hartono Sucipto alias Budi Mangeng pada 8 Maret 2018. Budi merupakan bandar narkotika yang diamankan di rumahnya Jalan Karya, Kecamatan Bandar, Simalungun dengan barang bukti 0.8 gram ganja dan 4.48 gram sabu.

Budi membeli sabu dari Kendi (DPO) dan ganja dari Husni. Sementara yang mengantar sabu dari Kendi kepada Budi adalah Dian (DPO).

Kapolres menuturkan, dari penangkapan itu barang bukti yang diamankan yakni, sabu 10,31 gram, ganja 0,80 gram, happy five 101 butir, mobil 2 unit, sepeda motor 2 unit, handphone (HP) 3 unit, timbangan elektrik 1 unit.

Editor : AR
Pres Rilis/ Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar