Header Ads


 

DLH Kota Batam Disinyalir Lakukan Pembiaran Pada Limbah B3 Yang di Resahkan Masyarakat, Ada Apa Ya

BATAM - Tumpukan limbah B3 terbakar yang berada di gudang kosong bekas PT IBL Tanjung Uncang hingga saat ini belum dilakukan tindakan, sementara laporan masyarakat sudah dua kali dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam.

Ironisnya, meskipun petugas PNS dari DLH kota Batam sudah melakukan sidak ke lokasi gudang perusahaan yang bekas terbakar tersebut tidak memperlihatkan kinerjanya seperti memasang garis pita kuning seperti biasanya dilakukan.

Parahnya lagi, dikutip dari Hmstimes.com,  limbah B3 tersebut pun sudah pernah meresahkan masyarakat pada saat limbah tersebut terbakar dilokasi perusahaan yang sudah lama tutup itu. Akibat dari kejadian tersebut banyak masyarakat sekitar mual-mual dan muntah.

Del Syamsuardi Ketua RW 018 Perumahan Bagaman Marina Green Kelurahan Tanjunguncang Kecamatan Batu Aji, sangat menyayangkan sikap dari DLH kota Batam tersebut.

“Belum ada tindakan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Mereka berjanji dalam waktu dua minggu akan meninjau ulang, namun sudah lebih dari dua minggu pihak Dinas Linkungan Hidup (DLH) belum juga ada kepastian,” ujar Del Syamsuardi.

Ia mewakili masyarakat sekitar sangat berharap agar instansi terkait secepatnya mengambil tindakan, selain limbah tersebut merusak lingkungan hidup juga menimbulkan penyakit terhadap masyarakat.

 “Sebagai Perangkat RW 018 meminta tolong Kepada pihak pemerintah agar secepatnya diambil tindakan, dimana limbah tersebut mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit terhadap masyarakat," katanya.

Sementara plt Kadis DLH Kota Batam Herman Rozie mengatakan terkait kasus limbah yang ada di bekas PT IBL masih di proses dibagian pengawasan dan penindakan dan pihak-pihak terkait telah dipanggil pihak DHL dan akan tetap ditindak lanjutin.

“Masih proses di wasdak. Pihak-pihak terkait telah kita panggil tetapi semua belum bisa hadir. Secepatnya akan ditindak lanjutin”, jelasnya Herman Rozie, Selasa (20/3/2018).

Editor : Redaksi.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar