Header Ads


 

Pukuli Anak di Bawah Umur, Tiga Bapak  Ini di Tangkap PPA Polres Simalungun

TANAHJAWA -  Sesuai dengan LP No. 270 / X /2016 / Simal tgl 30 Oktober 2016 Tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 333 KUH Pidana.

Setelah memenuhi proses, Polres Simalungun berhasil mengamankan 3 pelaku tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur bernama yakni Jepri Sidabutar (13) warga Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bahjambi, Kab. Simalungun.

Ironisnya, dari ketiga tersangka itu dua diantaranya pejabat Desa yakni Sutrisno, Sos (49) Pangulu Nagori/Kepala Desa Mariah Jambi,  Kennedy Manurung (45) PNS, jabatan sekertaris Pangulu/Sekdes Mariah Jambi dan pelaku utama Sunggul Purba (42).

Mereka (tersangka-red) beralasan melakukan tindak kekerasan terhadap Jefri Sidabutar atas tuduhan mencuri uang, yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2016 sekira pukul 17. 30 wib, di dalam rumah Sunggul Purba.

"Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2018 sekira pukul 14. 30 wib terlapor Sunggul Purba datang ke rumah korban Jefri Sidabutar, dikarenakan Jefri di tuduh mencuri uang Sunggul Purba. Kemudian terlapor memukuli korban dengan membawanya keluar rumah, lalu terlapor Pangulu Sutrisno memukul wajah Jefri  Sidabutar sebanyak 3 kali, sementara terlapor Sekdes ikut memukul korban. Atas peristiwa tersebut ibu korban Jefri Sidabutar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun." Uraian kejadian dalam rilis pers.

Dan polisi pun mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna merah marron, dan cap payung yang sudah pudar.

Lalu, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekira pukul 11.00 wib Personil Unit PPA yang di back up unit Jatanras mengamankan ketiga tersangka dari kediaman masing-masing di Nagori Mariah Jambi kec. Jawa Maraja bah Jambi selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke Polres Simalungun untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan.

Editor AR
Perwarta Bernad Sinaga.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar