Header Ads


 

Pasir Ilegal di Batam Masih Perioritas Pengusaha Depelover Perumahan

BATAM - Minimnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup kota Batam membuat pertumbuhan penambang pasir ilegal di Batam khususnya di daerah jalan Trans Barelang (Tembesi) dan Nongsa seperti jamur di musim hujan.

Bahkan aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin tersebut sudah terjadi selama puluhan tahun dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah kota Batam melalui intansi terkait. Sehingga aktivitas tersebut dimanfaatkan para pengembang yakni perusahaan depelover perumahan dan tokoh bangunan dikota Batam.

Berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut juga disinyalir memiliki kerjasama yang baik dengan para pengusaha depelover properti perumahan di kota Batam dengan modus melalui tokoh panglong bangunan.

Ironisnya lagi, aktivitas para mafia penambang pasir ilegal ini pun melakukan aktivitasnya terang-terangan melangsir pasir dari hasil kerokannya ke lokasi proyek pembangunan milik depelover perumahan.

“Kalau para depelover membeli pasir tongkang tentu lebih mahal di bandingkan dengan harga pasir hasil tambang Batam. Harganya sangat jauh lebih murah ,“ Ujar salah satu warga Batam yang namanya tidak bersedia dipublikasikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Lingkungan Hidup kota Batam Herman Rozi mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi pada bawahannya.

"Dari hasil kordinasi saya dengan pak Kabid bahwasannya, bisa kita serahkan langsung ke BLH Propinsi," ucap Herman Rozi.

Herman menjelaskan bahwa pada pasal 7 ayat 4 menyebutkan "Instansi lingkungan hidup di tingkat daerah kabupaten/kota berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal izin di bidang lingkungan hidup diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

“Akan kami siapkan surat ke BLH Propinsi Kepri “ Pungkas Herman.

gordon & tim.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar