Header Ads


 

Lagi-Lagi Kasus Sabu, Satnarkoba Polres Simalugun Ringkus Pengedar Kecil

SIMALUNGUN - Satnarkoba Polres Simalungun mengamankan salah seorang bernam Azroy alias Roy (30) di Huta II urung IV Pasar Melintang Nagori Karang Bangun, Kec Siantar, Kabupaten Simalungun, karena memiliki sabu dalam bungkus rokok merk sempurna berisikan 1 bungkus plastik klip sedang narkoba jenis sabu seberat 0,09 gram.

Berdasarkan pres rilis yang diterima media ini, tepatnya hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 20.00 wib personil Satnarkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Huta II Urung IV Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kec. Siantar Kab. Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas dasar informasi tersebut personil satnarkoba Polres Simalungun berangkat menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik awal, personil satnarkoba Polres Simalungun mendapatkan identitas pelaku serta nomor handphone dari pada pelaku. Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan oleh personil Satnarkoba Polres Simalungun melakukan penyamaran dengan cara under cover buy (pembelian secara terselubung) dan salah satu anggota mencoba menelepon pelaku dengan maksud memesan sabu.

Tanpa rasa curiga pelaku merespon dan mengabulkan permintaan pelapor dan mengajak janjian bertemu di sebuah tempat yg ditentukan oleh pelaku. Selanjutnya anggota polisi yang  melakukan penyamaran berangkat menuju tempat yg ditentukan oleh pelaku yaitu di huta II Urung IV Pasar melintang Nagori Karang Bangun Kec. Siantar Kab. Simalungun.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib anggota polisi yang melakukan penyamaran dengan pelaku bertemu dan melakukan transaksi jual beli sabu. Ketika anggota meminta sabu kepada pelaku, pelaku menunjuk sebuah kotak rokok merk sampoerna yang diletakkan pelaku di tanah yang posisinya tidak jauh dari pelaku. Kemudian anggota yg melakukan penyamaran mengambil kotak rokok tersebut dan melihat isinya setelah dicek kotak rokok tersebut ada berisi plastik klip yang didalamnya diduga sabu, seketika itu juga anggota yang melakukan penyamaran mengamankan pelaku dan dibantu oleh anggota lainnya yg melakukan pengendapan serta pembuntutan disekitar lokasi.

Setelah diamankan, dilakukan interogasi terhadap pelaku dan ianya mengaku bernama Azroy. Setelah pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit hp merk nokia diamankan personil sat narkoba polres simalungun lanjut melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal azroy yang posisinya tidak jauh dari TKP penangkapan yang mana penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh Pangulu setempat dan ditemukan barang bukti.

Selanjutnya dilakukan kembali interogasi terhadap tersangka dari mana mendapatkan sabu tersebut, lalu tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang laki2 bernama IR als JP di wilayah kota pematangsiantar tepatnya di jl meranti kota Pematangsiantar (dekat SMP negeri 6) Namun ketika dilakukan pengembangan terhadap inisial IR als JP yg bersangkutan sudah tidak berada ditempat lagi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat narkoba Polres Simalungun guna dulakukan proses lebih lanjut.

Editor AR
Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar