Header Ads


 

Kasus Sabu, Tiga Lelaki Ini Diringkus Tim Satnarkoba Polres Simalungun 

PEMATANGSIANTAR - Ketiga lelaki tersebut yakni Rizky Hamzah (26), Rudi Kuswandi (39) Satiri alias Roy (41) berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Simalungun di Simpang Komplek Perumahan BAS, jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupeten Simalungun, karena diduga akan melakukan traksaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan ketiga lelaki tersebut pun dilakukan ditempat berbeda yakni TKP pertama, di Jl Pdt Wismar Saragih Kota Pematang Siantar, tepatnya di kamar hotel Mentari. Dan TKP II di Jln Kandang Lembu, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba (rumah tersangka).

Menurut kronologis kerjadian Selasa (20/02/2018) sekira pukul 09.00 wib personel Satnarkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di simpang komplek perumhan BAS seringkali terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas dasar informasi itu personel berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian dicurigai satu orang laki2 dengan mengendarai sepeda motor merk yamaha jupiter warna biru yang ciri2 nya serupa dari informasi diterima.

Selanjutnya personel melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan didapati berupa barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan, kemudian pelapor melakukan introgasi dan Ianya mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki2 bernama Poler yang tidak lain adalah anggota dari Killik yang berada di kampung banjar, Kota Pematang Siantar.

Setelah itu, personel satnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan ke kediaman Poler di kampung banjar. Namun sesampainya di rumah tersangka Poler, personel satnarkoba Polres Simalungun tidak menemukan apa-apa, selanjutnya tersangka dibawa untuk terus mencari tersangka poler hingga sampai waktunya pada pukul 23.00 wib, personel polisi mendapat informasi bahwasanya poler berada di kamar 2A hotel amentari di Jalan Pdt Wismar Saragih.

Atas dasar informasi tersebut personel langsung menuju hotel yang dimaksud dan melakukan penggerebekan dan dijumpai 1 orang laki-laki yg diakuinya bernama Rudi Kuswandi alias Rudi. Tak hanya disitu,  personel melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah barang bukti termasuk 2 bungkus plastik klip, diduga narkotika jenis sabu (berat 0,68 gram) kemudian personel mengintrogasi dan Ia (Poler) mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang didapat dari Santori alias Pak Roy.

Personel sat narkoba Polres Simalungun terus melakukan pengembangan ke kediaman Satori lias pak Romy. Polisi pun berhasil menangkapnya dan dari tangan tersangka  Satori Pak Roy, polisi berhasil menangkapnya dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 4 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu (berat 1,35 gram) dan selanjutnya pelapor mengintrogasi dan Ianya mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari lelaki dewasa yang berinisial ( K ) yang tidak lain adalah adik kandungnya.

Dan selanjutnya pelapor mengintrogasi keberadaan ( K ) namun Ianya tidak mengetahui keberadaannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako sat narkoba polres simalungun guna dulakukan proses lebih lanjut.


Sementara Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritongan SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa para pelaku masih dalam penyelidikan proses lanjutannya.

Dani R / Pres Rilis.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar