Header Ads


 

Awaluddin Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

SIMALUNGUN - Jajaran Satnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Awaluddin alias Awa (35) pada tanggal 31/1/2018 sekitar pukul 21.00 wib di simpang sekolah STM Pembaruan Kec Siantar Kab. Simalungun. Awal ditangkap diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Adapun saksi dalam penangkapan itu adalah 1. Iptu Hengki Siahaan, 2. Ipda VJ Purba, 3. Aipda Aswin Manurung, 4. Bripka Marudut Nababan, 5. Brigadir M Syarif, 6. Briptu Fernando Nababan, 7. Briptu M Reza Fatwa, 8. Bripda Efraim Purba, 9. Bripda Donal Tobing.

Dan polisi berhasil menemukan di TKP penangkapan. - 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu ( berat sabu diperkirakan 0.25 gram). - 1 buah kaca pirex - 1 buah karet kompeng - 1 buah jarum - 1 buah sendok yg terbuat dr pipet - 1 buah botol alkohol yg berisi alkohol. - 1 unit hp mern nokia - 1 unit sp. Motor merk Honda Revo. B. Ditemukan di rumah tersangka AWALUDDIN als AWAL. - 2 buah plastik klip kecil kosong. - 1 buah kaca pirex - 1 buah jarum - 1 buah karet kompeng - 3 buah pipet - 1 buah gunting.

Penangkapan itu pun dilakukan atas laporan masyarakat bahwasanya di sepanjang jalan arah rambung merah akan melintas seorang laki2 yg diduga membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sp. Motor. Atas dasar informasi tersebut pelapor dan anggota langsung berangkat menuju TKP dan setibanya di TKP yg tepatnya di simpang sekolah STM pembaruan kec. Siantar Kab. Simalungun melintas 1 unit sp motor yg dikendarai oleh 1 orang laki2 yg ciri2nya sama dengan yg dicurigai oleh pelapor.

Selanjutnya salah satu saksi melakukan pembuntutan terhadap laki2 tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 wib tepatnya di simpang sekolah STM pembaruan kec. Siantar kab. Simalungun laki2 tersebut berhenti dan singgah di salah satu warung dengan berpura2 membeli sesuatu sambil menunggu seseorang. Melihat laki2 tersebut berhenti, pelapor dan saksi lainnya langsung mendatangi warung tersebut dan langsung mengamankan laki2 yang dicurigai tersebut.

Dilakukan interogasi terhadap laki2 tersebut, ianya mengaku bernama Awaluddin, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yg disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri dan kemudian dilakukan penggeledahan thdp sp motor honda revo yg dikendarainya ditemukan barang bukti berupa daftar barang bukti.

Awal mengaku berada di TKP tersebut dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan sabu dari salah satu temannya seharga RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) (namun belum terlaksana(selain itu temannya juga memesan 1 botol alkohol yg mana nantinya menurut keterangan daripada Awal alkohol tersebut gunanya untuk disiram / dicampur dengan sabu pesanannya agar sabu tersebut menjadi sedikit basah dan bertambah beratnya namun sebelum sabu tersebut sampai kepada pemesannya Awal sudah terlebih dahulu ditangkap oleh personil sat narkoba polres simalungun.

Kemudian dilakukan kembali interogasi terhadap tersangka dari mana ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Awal mengaku mendapatkannya dari seorang laki2 bernama Ilham yg beralamat di jl. Patuan anggi Kec. Siantar utara kota pematangsiantar. Atas informasi tersebut, pelapor dan anggota langsung berangkat ke tempat yg dijelaskan oleh Awal dan setibanya di lokasi, pelapor dan saksi mengepung rumah milik ilham yg pada saat itu pintunya terkunci.

Selanjutnya salah satu saksi mendobrak pintu dan masuk kerumah milik Ilham namun hasil yang dapati rumah tersebut sudah kosong dan diduga Ilham sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan oleh polisi dan melarikan diri dari pintu belakang rumah.

Pres Rilis
Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar