Header Ads


 

Asyik Lagi Pakai Narkoba, Dua Pria Driver Go-jek di Ringkus Satnarkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN - Riki Ramdani alias Riki (30) dan Irfan Anuari alias Ifan (27), dan Mustafa Pane alias Mus (35) diringkus tim Satnarkoba Polres Simalungun ditempat berbeda, Jumat (2/2/2018) lalu. Ketiganya diringkus karena penyalagunaan narkotika jenia sabu dan ganja.

Tersangka Riki dan Irfan merupakan driver Go-jek online, mereka ditangkap di Jl. Haji Basir saragih Nagori pamatang simalungun Kec Siantar Kab. Simalungun. Sedangkan Mustafa yang diketahui sebagai tukan becak ditangkap di Jl. Tongkol belakang Kel Pardomuan Kec Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Dan saksi-saksi dalam penangkapan tersebut yakni 1. Iptu Hengki Siahaan, 2. Ipda VJ Purba, 3. Aipda Aswin Manurung, 4. Bripka Marudut Nababan, 5 Brigadir M Syarif, 6 Briptu Fernado
Nababan, 7. Briptu M Reza Fatwa,
8. Bripda Efraim Purba, 9. Bripda Donal Tobing.

Dan dari ketiga tersangka polisi juga berhasil mengamankan dari Irfan dan Riki
- 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu ( berat sekira 0, 15 Gram)
- 1 unit hp merk i cherry
- 1 unit sp motor merk Honda vario BK 4333 TBD. Dan dari Mustafa Pane yakni
- 4 paket kertas nasi warna coklat yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja
- 12 lembar kertas paper/tik tak di dalam kotak rokok merk sempurna
- 1 buah bong terbuat dari botol aqua
- 1 buah kaca pirex
- 2 batang rokok yang sudah dibakar diduga dicampur dengan narkotika jenis ganja
- 5 buah mancis
- 5 buah pipet
- 2 buah sendok terbuat dari pipet
- 1 buah gunting lipat
- 12 buah plastik klip kecil kosong
- 1 unit handphone merk samsung
- 1 buah tas kecil
- Uang sejumlah Rp 350.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Menurut kronologis dari penangkapan tersebut,  pada hari jumat tanggal 02 Februari 2018, sekitar pukul 14.30 wib pelapor dan saksi lainnya mendapat informasi bahwasanya di jl. Haji Basir Saragih Nagori Pematang Simalungun Kec. Siantar Kab.  Simalungun ada 2 orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tepatnya didalam sebuah rumah. Atas informasi tersebut pelapor dan anggota langsung turun kelokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Sekira pukul 15.00 wib pelapor dan anggota menemukan rumah yg dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan dirumah tersebut.  Dari dalam rumah terpandang mata ada 2 orang laki2 dewasa dengan gerak-gerik yg mencurigakan dan pada saat itu juga pelapor dan saksi lainnya melakukan penangkapan. 1 orang berhasil diamankan,  Namun 1 orang lagi berhasil melarikan diri. Selanjutnya sebahagian dari saksi melakukan pengejaran dan pencarian terhadap yg melarikan diri dan hasil nya pelaku yg melarikan diri tersebut berhasil ditemukan yang mana pelaku tersebut sembunyi di dalam sebuah rumah milik saudaranya yang lokasinya tidak jauh dari tempat penggrebekan pertama.

Selanjutnya pelaku yg melarikan diri tersebut dibawa ke lokasi penangkapan untuk dipertemukan dengan temannya yang terlebih dahulu diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa (Safari​ Barang bukti A) dan kedua tersangka tersebut mengaku bernama Irfan Anuari alias Ifan dan Riki Ramdani alias Riki.  Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan keduanya mengaku sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu didalam rumah tersebut dan keduanya juga mengaku mendapatkan / membeli narkotika jenis sabu tersebut 1 jam sebelum tertangkap dari wilayah kota pematangsiantar tepatnya di Jl. tongkol  belakang kelurahan pardomuan Kec. Siantar timur kota pematangsiantar.  Tanpa menunggu lama pelapor dan saksi langsung bergerak menuju tempat yg dijelaskan kedua tersangka dengan membawa langsung tersangka sebagai penunjuk jalan.

 Setibanya di TKP tepatnya dipinggir sungai pelapor dan saksi lainnya langsung berpencar untuk melakukan penggrebekan.  Pada saat melakukan penggrebekan 1 orang laki2 dewasa berhasil diamantan namun 3 orang lagi temannya berhasil melarikan diri ke arah seberang sungai.  Dilakukan interogasi laki2 tersebut mengaku bernama Mustafa Pane alias Pane alias Mus. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa (Darftar Barang Bukti B). Kemudian dipertemukan antara tersangka Ifan sebagai yang membeli narkotika jenis sabu dengan Mustafa, keduanya sama2 mengakui sebagai pembeli dan penjual sabu sesuai dengan peran masing2.  Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Mus darimana ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, ianya mengaku mendapatkannya dari laki2 yg bernama Taufik yang mana Taufik merupakan salah satu orang yg melarikan diri pada saat dilakukan penggrebekan di pinggir sungai di jl.  Tongkol kota pematangsiantar.

Lanjut dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik Mutafa untuk mencari barang bukti namun hasilnya pelapor dan saksi tidak ada menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika dan atas hunjukan Mus dilakukan juga penggeledahan di rumah milik Taufik (sebagai bandar daripada Mutafa yang jaraknya tidak jauh dari rumah Mustafa, namun hasil yang didapat pelapor dan saksi juga tidak ada menemukan barang bukti yg berhubungan dengan narkotika.

 Selanjutnya ketiga orang  tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pres Rilis
Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar